PELAKSANAAN DISIPLIN PEGAWAI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR (Studi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur)
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v8i1.30Keywords:
Employee Discipline, Implementation of Government Regulation on disciplineAbstract
As has been mandated in legislation, the state apparatus in improving the quality of Administrative by improving welfare and professionalism as well as enacting system careers based on performance with the principle of reward and punishment, the State Apparatus should be able to be disciplined in achieving good governance and authoritative. Administrative Reform continues to be improved, especially with regard to quality, service efficiency, and protection of the public as well as professional skills, and well-being are all concerned agencies in supporting the implementation of tasks. In fact still many state officials who commit violations in the form of sanctions Weight Environmental example that occurred in the high Court as Satya Adhi Wicaksana. In order To create clean governance and authoritative, certainly needed discipline of the officials and personnel administration. Therefore we need a set of rules that can support the creation of employee discipline.
Downloads
References
Basrief Arief, Jaksa Sahabat Masyarakat Suatu Harapan, Gaung Persada Press, Jakarta, 2013.
Buchari Alma, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Bandung, 2009.
Brantas, Dasar-Dasar Manajemen, Alfabeta, Bandung, 2013.
Brisma Renaldi, Pola Pikir Pegawai Negeri Sipil, Modul Pendidikan Pelatihan pra Jabatan Gol. II, LAN RI, Jakarta, 2009.
H.M. Agus Santoso, Hukum Moral, dan Keadilan, Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Idup Suhady, Kepemerintahan yang Baik, Modul Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan Gol. II, LAN RI, Jakarta, 2009.
Irham Fahmi, Pelaku Organisasi Teori, Aplikasi, dan Kasus, Alfabeta, Bandung, 2013.
Juniarso Ridwan, dan H.M Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrai Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2010.
Miftah Thoha, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Jakarta, 2010.
Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, Jakarta, 2010.
Suratman, Philip Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfa Beta, Bandung, 2013.
Soeryono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 2010.
Wilson Bangun, Manajemen Sumber Daya Manusia, Erlangga, Jakarta, 2012.
Wirawan, Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia, teori, Aplikasi, dan Penelitian, Salemba Empat, Jakarta, 2009.
B. Daftar Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur SipilNegara (ASN)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, tentang Penilian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2010, tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia.
- Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-016/A/JA/07/2013, Tentang urusan dalam Kejaksaan Republik Indonesia.
- Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER/009/A/JA/01/2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
- Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : KEPJA/A/JA/12/2000, tentang Ketentuan-
Ketentuan Penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan RI JAksa Agung
Republik Indonesia.