“MEKANISME PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT OLEH WALIKOTA SAMARINDA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA”
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v9i2.227Keywords:
Mekanisme, Konsultasi, Pertambangan RakyatAbstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan wilayah pertambangan rakyat pada pelaksanaannya dilapangan tidak pernah di implementasikan oleh pemerintah daerah dan terhadap konsultasi Walikota Samarinda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pelaksanaannya tidak pernah dilakukan karena terkendala oleh beberapa faktor. Sehingga disarankan pemerintah daerah bisa mengimplementasikan mekanisme penetapan wilayah pertambangan rakyat secara baik sejak dikeluarkannya peraturan daerah tersebut dan pemerintah provinsi sebaiknya mempertimbangkan untuk bisa memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) maupun menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di kota samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Oleh Walikota Samarinda di tinjau dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda dan Bentuk Konsultasi Walikota Samarinda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ditinjau dari Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kota Samarinda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang bersumber dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primerDownloads
References
Daftar Buku
Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
RajaGrafindo Persada, jakarta, 2004
Bagir Manan dan W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono, Legislatif Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2009
Budiman NPD, Ilmu Pengantar Perundang-Undangan, UII press, Yogyakarta, 2005
Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004
Maria Farida S, Ilmu Perundang-undangan I, Kanisius (Anggota IKAPI), Yogyakarta, 2007
Muh. Nasir, Metode Penelitian, RajaGrafindo Persada, jakarta, 2010
Muchtar Kusumaatmadja, Aspek Hukum Dan Kelembagaan Dalam Peningkatan Efisiensi Dan Efektifitas Pengelolaan Wilayah Pesisir, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Nandang Sudarjat, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010
Nasution, S. Metode Penelitian Naturalistik-kualitatif, RajaGrafindo Persada, jakarta, 1996
Rosyidi Rangga Widjaja dikutip oleh Soimin, Pembentukan Peraturan Negara Di Indonesia, 2010
Salim HS, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Salim HS, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, jakarta, 2003
Wiratno, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Universitas Trisakti, Jakarta, 2011
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda.