Implementasi Pengelolaan Limbah B3 PT.CEP Di Kampung Tukul, Kecamatan Tering Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Indonesia

Authors

  • Marsera Ngering Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Hudali Mukti Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v17i2.3701

Keywords:

Lingkungan hidup; Pengelolaan limbah B3; Tanggung jawab sosial perusahaan;

Abstract

Latar Belakang:

Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan pentingnya perlindungan serta pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 industri, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.Permasalahan pengelolaan limbah B3 kerap terjadi karena lemahnya pengawasan, seperti yang terjadi di Kampung Tukul, akibat dari kelalaian Perusahaan dalam pengelolaan limbah B3 mengakibatkan pencemaran Sungai dan tanah akibat dari tumpahan oli bekas berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan tambang seperti PT. CEP diharapkan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, sesuai kewajiban dalam UU No. 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 59 ayat (1) agar dampak negatif serupa tidak terjadi lagi.

Metode Penelitian:

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memadukan kajian hukum dengan fakta sosial nyata. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak PT. Christian Eka Pratama dan koordinator lingkungan perusahaan, sedangkan data sekunder didapat dari dokumen hukum, jurnal, dan sumber pustaka terkait. Teknik pengumpulan data meliputi studi lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memahami fenomena hukum dan sosial terkait pengelolaan limbah B3.

Hasil Penelitian:

Christian Eka Pratama mengelola limbah B3 dengan tujuan mencegah pencemaran dan dampak kesehatan, mengikuti regulasi dan prinsip kehati-hatian. Prosesnya meliputi identifikasi, penyimpanan aman, pengangkutan ke pihak berizin, sosialisasi, monitoring, dan pelaporan rutin. Perusahaan juga rutin memantau, mengevaluasi, dan melaporkan dampak lingkungan serta melibatkan masyarakat untuk transparansi dan perbaikan berkelanjutan.

Kesimpulan:

Christian Eka Pratama telah mengelola limbah B3 sesuai Undang-Undang No. 32/2009 dan PP No. 22/2021, dengan proses lengkap mulai dari pengurangan hingga pengolahan limbah. Perusahaan menunjukkan komitmen kuat meski masih menghadapi kendala seperti persyaratan pengurangan limbah B3, namun PT.CEP terus bekerja sama dengan KLHK, menyediakan tempat penyimpanan sementara, dan melaporkan pengelolaan limbah secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kurniawan, Badrudin. 2019. “Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Indonesia Dan Tantangannya.” Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara 9(1):39–49. doi: 10.33005/jdg.v9i1.1424.

Meirina Nurlani. 2019. “Pengelolaan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri Ditinjau Dari Sektor Hukum, Ekonomi, Sosial Dan Budaya Di Indonesia.” Journal Thengkyang 2(1):64–87.

Mitchell, Bruce, Setiawan, B, Rahmi, Dwita, Hadi. 2010. Pengelolaan Sumber Daya Dan Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Perss.

Soemarwoto, Otto. 1976. “Identifikasi Masalah”, Seminar Segi-Segi Hukum Dari Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Bina Cipta.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Ngering, M., & Mukti, H. (2025). Implementasi Pengelolaan Limbah B3 PT.CEP Di Kampung Tukul, Kecamatan Tering Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Indonesia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 17(2), 259–278. https://doi.org/10.24903/yrs.v17i2.3701

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)