Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Tanah Sebagai Aset Pemerintah Pada Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan)
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.454Keywords:
Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Tanah, Aset Pemerintah, dan Badan Pertanahan Nasional Kota SamarindaAbstract
Pembatalan sertifikat hak pakai tanah pada tanah negara sebagai bagian dari aset pemerintah menimbulkan polemik terkait dapatkah sertifikat hak pakai tanah pada tanah negara yang telah menjadi nilai aset pemerintah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau tidak dapat dibatalkan karena telah menjadi aset tetap pemerintah. Selain itu bila dapat dibatalkan bagaimana dengan status tanah akibat pembatalan sertifikat hak pakai tanah diatas tanah negara sedangkan tanah negara tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah. Dalam ruang lingkup daerah Pemerintah Kota Samarinda juga tidak terlepas dari polemik tersebut. Banyaknya tanah negara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda yang diakui hanya sebagian saja yang bersertifikat hak pakai tanah sedangkan sebagian lagi masih belum di sertifikasikan namun telah diinventarisasi sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda. Hal tersebut mendorong Badan Pertanahan Nasional yang diwakili oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda untuk lebih aktif turut serta dalam menyelesaikan polemik terkait prosedur pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah sebagai satu-satunya alat penegak hukum agraria nasional dengan melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya ialah Peraturan Menteri Negeri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
Downloads
References
BUKU – BUKU
Achmad Chulaemi, 1993, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, Semarang, FH Undip.
Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan ; Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahannya, Jakarta, Prestasi Pustaka.
Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Bachtiar Effendie. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya. Cet.2. Bandung, Alumni.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, CV Mandar Maju.
Boedi Harsono, 2002. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Jakarta, Djambatan.
John Salindeho, 1993, Masalah Tanah Dalam Perkembangan , Jakarta, Sinar Grafika.
K. Wantijk Saleh, 1982, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia
Lexy J. Moleong, 2010, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Ed. Rev, Jakarta, Remaja Rosdakarya
Maria S.W. Soemardjono, 2006. Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta, Kompas.
Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, Yogyakarta, Citra Media
Sudarto, 2002., Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Sudjito,1987, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty
Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta, Kencana.
Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 Amandemen IV
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 20116 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal