“KEWAJIBAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DALAM MELAKSANAKAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG DI KOTA SAMARINDA”

Authors

  • Ayu Linanda
  • Hudali Mukti

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v8i2.156

Keywords:

Kewajiban, Reklamasi dan Pasca Tambang, Kota Samarinda.

Abstract

Penegakkan hukum terhadap kewajiban perusahaan pertambangan melaksanakan reklamasi dan pasca tambang bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi pemerintah membuat ketentuan norma hukum yang mengharuskan perusahaan pertambangan bertanggung jawab secara langsung terhadap revitalisasi lingkungan, di sisi lain pemerintah juga melahirkan norma hukum yang tidak mengharuskan perusahaan pertambangan bertanggung jawab secara langsung untuk memperbaiki lingkungan. Akibatnya Pemerintah Daerah dituntut untuk inovatif dalam mengantisipasi tumpang tindih peraturan tersebut. Salah satunya, Pemerintah Kota Samarinda telah mengantisipasi pelanggaran perusahaan pertambangan dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan menerbitkan produk hukum sendiri yang mengikat para pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk bertanggung jawab secara langsung dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang melalui evaluasi dan pembinaan, namun tentu hal ini tidak akan mengubah kecenderungan perusahaan pertambangan untuk mampu bertanggung jawab dalam melaksanakaan reklamasi dan pasca tambang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Arif, I., 2007. Perencanaan Tambang Total sebagai Upaya Penyelesaiaan Persoalan Lingkungan Dunia Pertambangan, Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Asballah, Raja, 2003, Hubungan Reklamasi dengan Komponen Perkembangan Kawasan, Tesis, Program Studi MPKD, Program Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta

Bengen G, Dietriech, 2001, Ekosistem dan Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut, Sinopsis, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB, Bogor

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Anton M. Moeliono, dkk, 1995, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Hayati Tri., 2014., Era Baru Hukum Pertambangan di Bawah Rezim UU No 4 Tahun 2009. BukuBeta: Jogja

Huijebrs Theo., 1995., Filsafat Hukum., Penerbit KANASIUS (Anggota IKAPI): Yogyakarta.,

Salim HS., 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara., Sinar Grafika: Jakarta

Salim HS., 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia., Sinar Grafika: Jakarta

Supramono Gatot., 2012., Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia.,, Rineka Cipta: Jakarta

B. Daftar Perundang-Undangan

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang

- Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015 tentang Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang Daerah

C. Media Cetak

Kaltim Post.

Samarinda Post.

D. Media Internet.

Anonim. https://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan.

Anonim. 2016. Batubara. http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/batu-bara/item236 .

Anonim. 9 Anak Tewas akibat Lubang Tambang Maut Tambang di Samarinda. http://liputanislam.com/berita/9-anak-tewas-akibat-lubang-tambang-maut-di-samarinda/

Walhi Kalsel. Memperbaiki Lahan Tambang dengan Mikroorganisme. http://klipingtambang.blogspot.co.id/2006/07/memperbaiki-lahan-bekas-tambang-dengan.html,

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

Linanda, A., & Mukti, H. (2017). “KEWAJIBAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DALAM MELAKSANAKAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG DI KOTA SAMARINDA”. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 66–79. https://doi.org/10.24903/yrs.v8i2.156

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)