PERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v2i1.78Keywords:
Peranan Hakim, NarapidanaAbstract
Hakim tidak hanya menjatuhkan putusan bagi perkara yang diajukan ke pengadilan, namun berlanjut sampai pelaksanaan putusan tersebut, hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas hakim pengawas dan pengamat sangat penting dalam pembinaan narapidana, karena dengan melakukan pembinaan diharapkan narapidana setelah keluar dari LAPAS dapat memberdayakan diri di lingkungan masyarakatDownloads
References
Andi Hamzah , Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Achmad S. System Permasyarakatan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 2001
Andi hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000
Andi Hamdah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, PT Pradnya Paramitha, Jakarta,
Bambang Purnomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia , Amarta Buku, Yogyakarta, 2003
Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana dengan system Pemasyarakatan. Liberty Yogyakarta
Bambang Pumomo, Pola Dasar Teori Asas Umum (Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana), Liberty, Yogyakarta.
C.I. Harsono Hs, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta
Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 2002
Eddy Junaedi Kusumadirja, Beberapa Pedoman Pemidanaan dan Pengamatan Narapidana, Jakarta,
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Soedjono Dirjosisworo, Sejarah dan Azas-Azas Penalogi (Permasyarakatan), Armico, Bandung
Sentosa Sembiring, Himpunan Lengkap Peraturan Perundang-Undangan Tentang Badan Peradilan dan Penegakan Hukum, Nuansa Aulia, Bandung, 2006.