Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Perilaku “Ngelem” Pada Anak Remaja Sebagai Pelaku Sekaligus Korban (Self Victimizing) Di Kawasan Kampung Zombie Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.453Keywords:
Efektifitas, Ngelem, Selfvictimizing, Kampung ZombieAbstract
Keberadaan salah satu kawasan kampung di wilayah Kota Samarinda yang menjadi pusat atau markas dari anak remaja untuk melakukan aktivitas menghisap lem, yang sebelumnya dikenal dengan istilah Kampung Zombie, terletak di Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, menjadi sebuah fenomena sosial yang cukup memprihatinkan. Dalam menyikapinya, diperlukan korelasi yang bersinergi dengan semua stakeholder dalam rangka mewujudkan efektifitas penegakan hukum terhadap perilaku ngelem pada anak remaja melalui upaya-upaya penegakan hukum terhadap perilaku “ngelem” yang menjadi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum pada perilaku anak remaja “ngelem” sebagai pelaku sekaligus korban (self victimizing) khususnya di Kawasan Kampung Zombie, Kota Samarinda.
Downloads
References
Buku :
Atmasasmita Romli, 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Eresco
_______________, 1993, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Jakarta.
Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Gosita Arif, 1993, Masalah Korban Kejahatan . Akademika Pressindo. Jakarta.
Ihyaul MD Ulum, 2004, Akuntansi Sektor Publik, Malang,UMM Press
Makarao Taufik, Tindak Pidana Narkotika . Ghalia Indonesia . Jakarta: 2005.
M. Richard, Steers, 1985, Efektivitas Organisasi, Jakarta, Erlangga.
Narwoko Dwi, dkk. 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan Edisi ke Empat. Jakarta: Kencana.
Shant Dellyana,.1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Soekanto Soerjono. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Yulia Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke IV.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Program Penyusunan.
Peraturan Presiden Tahun 2016 mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalen.
Media Cetak
- Tribun Kaltim.
- Radar Kaltim.
- Samarinda Post.
Media Internet
Anonim,http://eournal.uajy.ac.id/4241/3/2MH01723.pdf.
www.wikipedia.com
www.google.com