Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Perilaku “Ngelem” Pada Anak Remaja Sebagai Pelaku Sekaligus Korban (Self Victimizing) Di Kawasan Kampung Zombie Kota Samarinda

Authors

  • Dinny Wirawan Pratiwie Universitas Widya Gama Mahakam
  • Ayu Linanda Universitas Widya Gama Mahakam

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.453

Keywords:

Efektifitas, Ngelem, Selfvictimizing, Kampung Zombie

Abstract

Keberadaan salah satu kawasan kampung di wilayah Kota Samarinda yang menjadi pusat atau markas dari anak remaja untuk melakukan aktivitas menghisap lem,  yang sebelumnya dikenal dengan istilah Kampung Zombie, terletak di Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, menjadi sebuah fenomena sosial yang cukup memprihatinkan. Dalam menyikapinya, diperlukan korelasi yang bersinergi dengan semua stakeholder dalam rangka mewujudkan efektifitas penegakan hukum terhadap perilaku ngelem pada anak remaja melalui upaya-upaya penegakan hukum terhadap perilaku “ngelem” yang menjadi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum pada perilaku anak remaja “ngelem” sebagai pelaku sekaligus korban (self victimizing) khususnya di Kawasan Kampung Zombie, Kota Samarinda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Atmasasmita Romli, 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Eresco

_______________, 1993, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Jakarta.

Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Gosita Arif, 1993, Masalah Korban Kejahatan . Akademika Pressindo. Jakarta.

Ihyaul MD Ulum, 2004, Akuntansi Sektor Publik, Malang,UMM Press

Makarao Taufik, Tindak Pidana Narkotika . Ghalia Indonesia . Jakarta: 2005.

M. Richard, Steers, 1985, Efektivitas Organisasi, Jakarta, Erlangga.

Narwoko Dwi, dkk. 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan Edisi ke Empat. Jakarta: Kencana.

Shant Dellyana,.1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Soekanto Soerjono. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Yulia Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke IV.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Program Penyusunan.

Peraturan Presiden Tahun 2016 mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalen.

Media Cetak

- Tribun Kaltim.

- Radar Kaltim.

- Samarinda Post.

Media Internet

Anonim,http://eournal.uajy.ac.id/4241/3/2MH01723.pdf.

www.wikipedia.com

www.google.com

Downloads

Published

2019-02-19

How to Cite

Pratiwie, D. W., & Linanda, A. (2019). Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Perilaku “Ngelem” Pada Anak Remaja Sebagai Pelaku Sekaligus Korban (Self Victimizing) Di Kawasan Kampung Zombie Kota Samarinda. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 1–12. https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.453

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>