PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA KARANG TUNGGAL KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DALAM HAL PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)

Authors

  • Andreas Susanto Marbun Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Dinny Wirawan Pratiwie Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v10i2.351

Keywords:

Accountability, Village Head, Management, Village Finance, Village Assets.

Abstract

The Unitary Republic of Indonesia's Republic of Indonesia in organizing the system of government embraces the principle of Decentralization by providing opportunities and freedom to the regions to organize Regional Autonomy. Indonesia is a regional entity consisting of central government and local government, as regulated in the provisions of Article 18 paragraph (1) of the 1945 Constitution which states that the Unitary State of the Republic of Indonesia is divided into provinces and provinces are divided into districts and city, where each province, district, and city have local government, which is regulated by law. The district / municipality government comprises the subdistrict area, and each sub-district has village / village in it, the village's new face becomes the hope of accompanying the establishment of Law No. 6 of 2014 on the Village which becomes the starting point of the village's hope to be able to determine the position, role and authority over himself so that the village can be politically and politically swayed as the foundation of village democracy, as well as economically and culturally dignified as the face of village self-reliance and rural development. Article 26 has given the village chief the opportunity to manage the finances and assets owned by the village. The stages of the village financial management have been regulated by the Minister of Home Affairs Regulation No. 113 of 2014 on Village Financial Management, and the Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia No. 1 of 2016 on Village Asset Management regulates the procedures for managing village assets. The management of village finances and assets can’t be separated from the ability of the Village Head and other village apparatus. The responsibility of the Village Head in managing village finances and assets properly, transparently and in accordance with applicable laws and regulations is necessary to promote the development and economy of the village, including Karang Tunggal village as one of government under Kutai Kartanegara.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Andreas Susanto Marbun, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Fakultas Hukum

Dinny Wirawan Pratiwie, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Fakultas Hukum

References

Buku/ Literatur

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. ke-6 Januari 2012.

Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah, Sejarah, konsep dan penatalaksanaan di Indonesia, Graha Ilmu, Yogjakarta, 2014.

Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, Pengelolaan Keuangan Desa, Fokusmedia, Bandung, 2015.

Dian Bakti Setiawan, Pemberhentian Kepala Daerah: Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. I Agustus 2011.

Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta, 2011.

HAW. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. ke-5 Mei 2010.

Mochammad Zaini Mustakim, Kepemimpinan Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Cet. I Maret 2015.

M. Silahuddin, Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Cet. I Maret 2015.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Pemerintah Daerah di Indonesia Dilegkapi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pustaka Setia, Bandung, 2005.

Riduwan, Metode dan Teknik Penyusunan Proposal Penelitian, Alfabeta, Bandung, Cet. ke-5 Februari 2013.

Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2013.

Sutaryono, dkk., Buku Pintar Pengelolaan Aset Desa, Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), Yogyakarta, Cet. I Februari 2014.

Sutoro Eko, dkk., Desa Membangun Indonesia, Forum Pembaharuan Desa, Yogyakarta, 2014.

Sutoro Eko, Regulasi Baru, Desa Baru, Ide, Misi, dan Semangat UU Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta, Cet. I Maret 2015.

Titiek Sri Djatmiati, Maladministrasi dalam Konteks Kesalahan Pribadi dan Kesalahan Jabatan, Tanggung Jawab Pribadi dan Tanggung Jawab Jabatan, dalam Philipus M Hadjon, et, al, Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti, Jakarta, 2010.

Tri Widodo W. Utomo, dkk., Pengembangan Kapasitas Pemerintah Desa dan Pengembangan Pelayanan di Tingkat Desa, Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara (PKP2A III LAN), Samarinda, 2009.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen IV;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53.

Disertasi

Tumbur Ompu Sunggu, Disertasi, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, 2011

Jurnal

Dewi Risnawati, Pengelolaan Aset Desa Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Di Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, e-Journal Ilmu Pemerintahan, Volume 5, Nomor 1, 2017: 199-212.

Internet

http://agunkzzthea.blogspot.co.id/2009/02/pengertian-pemerintahan-desa.html

http://kbbi.web.id/kelola

https://id.wikipedia.org/wiki/Kepaldesa

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_Desa

Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik.

http://bppkpd.com/wpcontent/uploads/2016/12/Permendagri-1-th-2016-ttg-Pengelolaan-Aset-Desa.pdf.

Downloads

Published

2018-08-20

How to Cite

Marbun, A. S., & Pratiwie, D. W. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA KARANG TUNGGAL KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DALAM HAL PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(2), 86–106. https://doi.org/10.24903/yrs.v10i2.351

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)