“PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KOTA SAMARINDA”
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v8i2.158Keywords:
Pelayanan Publik, Upaya peningkatan, Sistem pelayanan perijinan terpadu satu pintu.Abstract
Pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) sebagai institusi yang khusus bertugas memberikan pelayanan perizinan langsung kepada masyarakat, pada dasarnya dapat dikatakan sebagai inovasi manajemen pemerintahan dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Namun pada kenyataan yang dirasakan pada masa sekarang, masyarakat yang belum terlayani masih lebih besar dibandingkan masyarakat yang sudah terlayani. Kenyataan tersebut disebabkan selain karena faktor geografis juga oleh lemahnya pelayanan oleh petugas baik secara administratif maupun teknis. Begitu pula dengan harga pelayanan. Harga bisa berbeda-beda tergantung pada banyak faktor yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan oleh para pengguna jasa. Baik harga ataupun waktu seringkali tidak bisa terjangkau oleh masyarakat sehingga banyak orang yang kemudian malas berurusan dengan birokrasi publik. Sehingga bagaimana upaya peningkatan pelayanan publik melalui pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) di Kota Samarinda, dan faktor kendala apa saja yang dihadapi oleh BPPTSP Kota Samarinda. Dengan menggunakan penelitian metode Normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa apa upaya yang dilakukan oleh BPPTSP dan kendala apa saja yang dihadapi oleh BPPTSP tersebut. Karenanya perlu dalam sistem pelayanan perizinan terpadu kota samarinda dalam memberikan pelayanan prima telah meningkatkan sarana dan prasarana bagi masyarakat pengguna pelayanan.Downloads
References
Peraturan Perundang-Undangan
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
• Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu
• Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
• Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perijinan Pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
Internet