TINJAUAN PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) PADA KOPERASI DI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017
DOI:
https://doi.org/10.24903/je.v8i2.759Keywords:
Rapat Anggota Tahunan (RAT)Abstract
Salah satu kewajiban pengurus koperasi yaitu menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan minimal 1 tahun sekali. Hal ini merupakan bagian dari cerminan kinerja suatu koperasi dalam satu periode tertentu.
jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif atau penelitian dengan tujuan utama Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan dan mendeskripsikan presentasi koperasi yang melaksnakan dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan di Kalimantan Timur dan penyebab koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, sehingga menghasilkan gambaran lengkap mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan di Kalimantan Timur
Pada tahun 2017 di Provinsi Kalimantan Timur pada terdapat 5.401 unit koperasi, diantara seluruh koperasi yang ada tersebut terdapat 2.750 atau sekitar 50.91% koperasi aktif atau yang masih melaksanakan kegiatan usahanya, sedangkan dari total koperasi aktif tersebut hanya 671 koperasi atau sekitar 24.40% yang melaksanakan keajibannya menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan sedangkan di bandingkan dengan total koperasi yang ada di Kalimantan Timur hanya 12.42 % saja yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan secara rutin.