Optimalisasi Manfaat Jaminan Sosial untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Karyawan

Authors

  • Fitri Susilowati Universitas PGRI Yogyakarta
  • Fika Adetia Syahputri Universitas PGRI Yogyakarta
  • Muhammad Muslih Universitas PGRI Yogyakarta
  • Wahyu Aji Wicaksana Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24903/jam.v10i01.3704

Keywords:

jaminan, sosial, ketenagakerjaan, risiko, BPJS

Abstract

Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Pemerintah mengeluarkan UU No.24 tahun 2011 tentang pembentukan BPJS sebagai lembaga yang memberikan jaminan social. Pemberi kerja baik dalam sektor formal dan informal memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan karyawannya dalam kepesertaan BPJS. Kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh tim pengabdi dari Universitas PGRI Yogyakarta bertujuan memberikan pemahaman untuk mendorong kesadaran mitra akan penting dan manfaat dari jaminan social. Mitra dapat memperoleh jaminan social dengan mendaftarkan dirinya pada kepesertaan BPJS. PT Naura Pesona Indonesia (NPI) sebagai salah satu pelaku dalam industri jasa layanan transportasi memiliki risiko yang tinggi.  PT NPI yang memiliki delapan karyawan merupakan mitra dari kegiatan pengabdian. Edukasi atau sosialisasi menjadi metode yang dipilih tim dalam kegiatan pengabdian. Mitra memperoleh manfaat yang positif dari kegiatan pengabdian. Peningkatan pemahaman dan kesadaran dari mitra akan manfaat dari jaminan social merupakan luaran dari kegiatan pengabdian. Mitra menindaklanjuti kegiatan pengabdian dengan mendaftarkan diri dan karyawannya pada kepesertaan BPJS. Secara resmi mitra memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Oktober 2024. Tiga program jaminan yang diikuti oleh mitra adalah JHT, JKK dan JKM. Ketiga program jaminan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan NPI.

Author Biographies

Fika Adetia Syahputri, Universitas PGRI Yogyakarta

Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Pemerintah mengeluarkan UU No.24 tahun 2011 tentang pembentukan BPJS sebagai lembaga yang memberikan jaminan social. Pemberi kerja baik dalam sektor formal dan informal memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan karyawannya dalam kepesertaan BPJS. Kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh tim pengabdi dari Universitas PGRI Yogyakarta bertujuan memberikan pemahaman untuk mendorong kesadaran mitra akan penting dan manfaat dari jaminan social. Mitra dapat memperoleh jaminan social dengan mendaftarkan dirinya pada kepesertaan BPJS. PT Naura Pesona Indonesia (NPI) sebagai salah satu pelaku dalam industri jasa layanan transportasi memiliki risiko yang tinggi.  PT NPI yang memiliki delapan karyawan merupakan mitra dari kegiatan pengabdian. Edukasi atau sosialisasi menjadi metode yang dipilih tim dalam kegiatan pengabdian. Mitra memperoleh manfaat yang positif dari kegiatan pengabdian. Peningkatan pemahaman dan kesadaran dari mitra akan manfaat dari jaminan social merupakan luaran dari kegiatan pengabdian. Mitra menindaklanjuti kegiatan pengabdian dengan mendaftarkan diri dan karyawannya pada kepesertaan BPJS. Secara resmi mitra memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Oktober 2024. Tiga program jaminan yang diikuti oleh mitra adalah JHT, JKK dan JKM. Ketiga program jaminan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan NPI.

Muhammad Muslih, Universitas PGRI Yogyakarta

Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Pemerintah mengeluarkan UU No.24 tahun 2011 tentang pembentukan BPJS sebagai lembaga yang memberikan jaminan social. Pemberi kerja baik dalam sektor formal dan informal memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan karyawannya dalam kepesertaan BPJS. Kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh tim pengabdi dari Universitas PGRI Yogyakarta bertujuan memberikan pemahaman untuk mendorong kesadaran mitra akan penting dan manfaat dari jaminan social. Mitra dapat memperoleh jaminan social dengan mendaftarkan dirinya pada kepesertaan BPJS. PT Naura Pesona Indonesia (NPI) sebagai salah satu pelaku dalam industri jasa layanan transportasi memiliki risiko yang tinggi.  PT NPI yang memiliki delapan karyawan merupakan mitra dari kegiatan pengabdian. Edukasi atau sosialisasi menjadi metode yang dipilih tim dalam kegiatan pengabdian. Mitra memperoleh manfaat yang positif dari kegiatan pengabdian. Peningkatan pemahaman dan kesadaran dari mitra akan manfaat dari jaminan social merupakan luaran dari kegiatan pengabdian. Mitra menindaklanjuti kegiatan pengabdian dengan mendaftarkan diri dan karyawannya pada kepesertaan BPJS. Secara resmi mitra memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Oktober 2024. Tiga program jaminan yang diikuti oleh mitra adalah JHT, JKK dan JKM. Ketiga program jaminan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan NPI.

Wahyu Aji Wicaksana, Universitas PGRI Yogyakarta

Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Pemerintah mengeluarkan UU No.24 tahun 2011 tentang pembentukan BPJS sebagai lembaga yang memberikan jaminan social. Pemberi kerja baik dalam sektor formal dan informal memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan karyawannya dalam kepesertaan BPJS. Kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh tim pengabdi dari Universitas PGRI Yogyakarta bertujuan memberikan pemahaman untuk mendorong kesadaran mitra akan penting dan manfaat dari jaminan social. Mitra dapat memperoleh jaminan social dengan mendaftarkan dirinya pada kepesertaan BPJS. PT Naura Pesona Indonesia (NPI) sebagai salah satu pelaku dalam industri jasa layanan transportasi memiliki risiko yang tinggi.  PT NPI yang memiliki delapan karyawan merupakan mitra dari kegiatan pengabdian. Edukasi atau sosialisasi menjadi metode yang dipilih tim dalam kegiatan pengabdian. Mitra memperoleh manfaat yang positif dari kegiatan pengabdian. Peningkatan pemahaman dan kesadaran dari mitra akan manfaat dari jaminan social merupakan luaran dari kegiatan pengabdian. Mitra menindaklanjuti kegiatan pengabdian dengan mendaftarkan diri dan karyawannya pada kepesertaan BPJS. Secara resmi mitra memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Oktober 2024. Tiga program jaminan yang diikuti oleh mitra adalah JHT, JKK dan JKM. Ketiga program jaminan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan NPI.

References

Adillah, S. U., Purnawan, A., & Istina, S. R. D. (2021). Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Kelompok Tani Sumber Rejo Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 04(01), 1–9.

Agus, D. (2014). Perkembangan Pengaturan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Rangka Perlindungan Hukum Buruh/Pekerja. 8(1), 53–68.

Aman, R., Dan, P., Pelayanan, K., & Defrika, R. (2015). Rasa aman, profesional dan kinerja pelayanan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 13(2), 85–90.

Aseandi, R. (2024). Sosialisasi manfaat bpjs ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri dalam meningkatkan keselamatan kerja pada masyarakat pekan sawah kecamatan sei bingai kabupaten langkat. Community Development Journal, 5(1), 1661–1665.

Dewi, A. K., Yuniarti, C., & Santoso, S. (2023). Peranan Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) Bagi Mitra Ojek Online. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Indonesia (JPPMI), 2(4), 228–235.

Fadhiah, C. A., & Kamilah. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Di Daftarkan Oleh Perusahaan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Community Development Journal, 5(2), 3114–3119.

Franciska, M., & Wahyu, L. (2022). Manfaat Berkala Dalam Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Pengganti Pendapatan Utama Di Masa Pensiun Bagi Peserta dan / atau Ahli Waris. SENSASI : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 73–76.

Norhermaya, Y. A., & Soesanto, H. (2019). Analisis Pengaruh Kepuasan Pelanggan Terhadap Kepercayaan Dan Loyalitas Pelanggan Untuk Meningkatkan Minat Beli Ulang (Studi Pada Online Store Lazada.Co.Id). Diponegoro Journal of Management, 5(3), 1–13.

Widhya, K., Putra, S., Ayulyantari, N. K., & P, K. W. L. (2024). Sosialisasi Peran Vital Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Kecelakaan Kerja. 5(1), 28–35. https://doi.org/10.47065/jpm.v5i1.2049

Zakiy, M. W., Azizatun, B., Nasional, P., Jawa, V., Rungkut, J., No, M., Anyar, G., & Gn, K. (2023). Sosialisasi Program Jamnian Sosial Ketenagakerjaan Kepada UMKM Di Kelurahan Semolowaru Kota Surabaya oleh BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak. 1(2), 1–5.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Susilowati, F., Syahputri, F. A., Muslih, M., & Wicaksana, W. A. (2026). Optimalisasi Manfaat Jaminan Sosial untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Karyawan. Jurnal Abdimas Mahakam, 10(01), 38–47. https://doi.org/10.24903/jam.v10i01.3704

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.