KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v2i2.198Keywords:
Kedudukan dan Fungsi DPD.Abstract
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan unsur utusan daerah dan merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 22C dan Pasal 22D, setelah mengalami perubahan. Adapun gagasan semula dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk menggantikan sistem perwakilan satu kamar menjadi dua kamar, namun dalam perjalanannya tidak diberikan kewenangan yang mamadai untuk menjalankan funngsi lembaga perwakilan daerah. Kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah diharapkan dapat secara optimal memperjuangkan aspirasi daerah-daerah, tetapi ternyata Undang-Undang tidak memberikan kewenangan yang mamadai kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mempresentasikan kepentingan daerah, yaitu fuingsi legislasi, pengawasan maupun anggaran tidak diberikan sepenuhnya , karena DPD hanya dapat mengajukan rancangan Undang-Undang yang kemudian diserahkan kepada DPR, begitu juga tentang anggaran harus menyampaikan kepada DPR agar ditindak lanjuti, sehingga DPD tidak berwenang untuk membahasnya, walaupun juga dapat menjalin hubungan dengan lembaga negara lainnya tetapi tidak seperti DPR, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa keberadaan DPD tidak merupakan salah satu kamar dalam lembaga perwakilan yang dapat memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi merupakan lembaga yang berdiri sendiri, dan mempunyai fungsi berbeda dengan DPR.Downloads
References
Arif, Sidarta, Refleksi tentang Fundasi dan sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Hukum Nasional. (disertasi) Pascasarjana UNPAD Bandung, 1996.
Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945 FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
Asshiddiqie Jimly, Islam dan Kedaulatan Rakyat, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.
Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT Ictiar Baru Van Hoeve, Jakarat, 1994.
Budiardjo, Miriam, Masalah Kenegaraan, PT. Garmedia, Jakarta, 1982.
Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
Lubis, M Solly, Hukum Tata Negara, Mondar Maju, Bandung 2002.
Malian, Sabirin, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2001.