HAKEKAT PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM

Authors

  • Parlindungan Pasaribu

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.161

Keywords:

Advokat dan Peranannya dalam Pembangunan Penegakan Hukum di Indonesia.

Abstract

Advokat adalah salah satu Institusi yang termasuk dalam istilah Catur Wangsa Penegak Hukum di Indonesia bersama dengan Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim. Namun dalam hal ini peran profesi Penegak Hukum dalam membangun keadilan dalam Masyarakat Indonesia pada umumnya sangat dibutuhkan peranannya yang lebih luas lagi dan lebih dipertegas dalam berbagai ketentua perUndang-Undangan di Indonesia, seperti dalam pembuatan Undang-Undang atau peraturan Daerah baik tingkat Provinsi mauoun tingkat Kabupaten/Kota perlu menyertakan peran Advokat atau masukan dari para Advokat. Karena Advokat dalam melaksanakan tugas Profesinya selalu berhubungan langsung dengan Masyarakat, sehingga banyak mengetahui apa yang menjadi kepentingan Masyarakat tersebut. Selain hal diatas peran Advokat dalam fersi yang lain juga perlu diperluas seperti dalam setiap pendirian Badan usaha, Yayasan, Lembaga Masyarakat, maupun bagi Pejabat-Pejabat Pemerintahan tertentu harus memperoleh Penasihat Hukum tetap yang ditunjuk dalam anggaran dasarnya, atau yang ditunjuk oleh Pejabat-Pejabat Pemerintahan tertentu tersebut, karena cara yang demikian akan meminimalisir terjadinya pelanggaran Hukum di Negara kita Negara Indonesia yang sama-sama kita cintai tersebut. Demi untuk tercapainya Pembangunan Penegakan Hukum di Indonesia yang tentunya juga untuk mewujudkan Masyarakat adil dan makmur bagi segenap Rakyat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Literatur ;

a. Amir, Arif Yusuf, Strategi Bisnis Jasa Advokat. Yogyakarta: Navila Idea, 2010.

b. Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Kencana, 2008

c. Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

d. Kadafi, Binziad, Pembentukan Organisasi Advokat Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2004.

e. Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Cetakan ke III, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006

f. Perhimpunan Advokat Indonesia, Kitab Advokat Indonesia, Bandung, PT. Alumni, 2010

g. Sinaga, Harlen, Dasar-Dasar Profesi Advokat, Jakarta, Erlangga, 2011

h. Sukris, H.A. Sarmadi, “Advokat” Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan Menjadi Advokat Indonesia Kini, Bandung, CV. Mandar Maju, 2009.

i. Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Cetakan ke III, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

j. Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Baru, Jakarta, PT. Media Pustaka Phoenix, 2010.

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

Pasaribu, P. (2017). HAKEKAT PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 25–32. https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.161

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)