Judul penelitian Hukum jual beli khiyar dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.24903/je.v8i2.764Keywords:
Jual Beli, Hukum, meneruskan atau membatalkan, khiyar, RibaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara langsung bagaimana prosedur dalam meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam dan bagaimana hukumnya dalam Islam (Fiqh Muamalah/jual beli)
Dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi Islam, keuangan dan perbankan syariah secara nasional, diperlukan upaya meneliti dan memperluas keilmuan ekonomi Islam tentang meneruskan atau membatalkan jual beli yang sesuai dengan syariah, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat luas lebih khusus umat Islam dalam Hukum meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam, sehingga umat Islam tidak ragu dan takut terjerumus riba dan kepastian hokum dalam Islam system meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam
Hasil dari penelitian ini bisa ada beberapa kemungkinan pendapat dalam hokumnya, bisa jadi sebagian ada yang mengharamkan atau memubahkan, dari hasil analisis sementara Hukum meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam adalah mubah.