HUKUM JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM DROPSHIP MENURUT SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.24903/je.v7i2.446Keywords:
jual beli online, dropship, hukum Islam, fiqih jual beli onlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli online dengan sistem dropship serta prosedural jual beli menurut tinjauan hukum syar’i (Islam). Untuk menganalisa obyek penelitian tersebut, maka peneliti akan menggunakan metode dokumentasi (pengumpulan data) yang akan dideskripsikan secara kualitatif, yakni berusaha memaparkan atau menyajikan data dan informasi secara mendalam dan utuh, kemudian dianalisis dengan pendekatan Ilmu Fiqih jual beli dalam Islam sesuai Qur’an dan Hadist.
Hasil analisis menetapkan bahwa hukumnya jual beli online dengan cara dropship adalah mubah selama memenuhi kriteria saling ridha dan tidak ada tipu-tipu di dalamnya.