Persepsi Pemuda Dayak Wehea Mengenai Telinga Panjang Dan Tato Di Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur
DOI:
https://doi.org/10.24903/fpb.v7i1.1714Keywords:
: Persepsi Pemuda, Dayak Wehea, Telinga Panjang Dan Tato, Desa Nehas Liah Bing, Kabupaten Kutai TimurAbstract
Telinga panjang dan tato dalam bingkai budaya adat istiadat pada Suku Dayak di Kalimantan Timur bukan sekedar sebuah simbol, tetapi merupakan identitas budaya yang juga mencerminkan keluhuran dan nilai religiusitas tinggi bagi sebagian masyarakat adat. Bahkan ada yang melambangkan ningratisme dalam budaya adat suku dayak. Hal tersebut dapat berarti juga sebagai hierarkhi strata sosial, terutama bagi Dayak Wehea. Tujuan penelitian mengetahui Persepsi dan memahami pola pikir Pemuda Dayak Wehea Mengenai Telinga Panjang Dan Tato Di Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur. Hasil penelitian menunjukkan bawah bagi Suku Dayak Wehea di Desa Nehas Liah Bing kebudayaan telinga panjang dan tato adalah warisan leluhur nenek moyang. Telinga Panjang memiliki makna untuk menunjukkan tingkat, status dan kedudukan seorang bangsawan (hepui). Sedangkan tato dipandang sebagai identitas bagi suku Dayak Wehea karena pada dasarnya setiap suku dayak memiliki motif tersendiri sebagai identitas keluarga besar kesukuannya yang telah dilakukan secara turun temurun. Persepsi pemuda Dayak Wehea mengenai telinga panjang dan tato pada dasarnya mengakui keberadaan keduanya sebagai identitas kesukuan dan warisan leluhur yang sudah seharusnya dilestarikan.
References
Harold J. Leavitt. (1978). Psikologi Manajemen. (edisi ke empat alih bahasa oleh Musclichah Zarkasi). Jakarta: Erlangga.
Miles, B. Matthew, Michael Huberman, Johnny Saldana. 2014. Qualitative Data Analisis A Metthods Sourcebook-sage.pdf.
Rakhmat, Jalaludin. (2011). Psikologi Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya .
Walgito, Bimo. (2002). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi