Pendampingan Labelisasi Halal Produk UMKM dalam Meningkatkan Kesadaran Daya Saing

Authors

  • Muh Izza UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Nur Fani Arisnawati UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Tamamudin UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Achmad Tubagus Surur UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • M Nafid Himamuna UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.24903/jam.v10i01.3673

Keywords:

labelisasi halal, UMKM , daya saing

Abstract

Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Pendampingan Labelisasi Halal Produk UMKM bertujuan meningkatkan kesadaran daya saing pelaku usaha mikro di Desa Simbangkulon, Kabupaten Pekalongan melalui sertifikasi halal. Kegiatan menggunakan metode PAR (Partipation Action Research), dengan jumlah objek 15 UMKM di Desa Simbangkulon Kabupaten Pekalongan Pengabdian ini dimulai dari workshop edukasi, pelatihan teknis, asistensi pendaftaran sertifikasi halal dan pengisian data SIHALAL. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan pertama sejumlah 15 dari 22 nama produk UMKM kluster kuliner telah berhasil memperoleh sertifikasi halal dan langsung diserah terimakan diakhir kegiatan. Kedua hasil observasi menunjukkan sebelum pendampingan, sekitar 77,3% pelaku UMKM belum pernah memperoleh uji halal dan hanya 21,7% yang pernah memperoleh uji halal namun belum memiliki sertifikat halal. Ketiga Mayoritas UMKM belum mengetahui bahwa label halal kini menjadi kewajiban hukum pasca berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang menunjukan daya saing rendah dan setelah kegiatan, sebanyak 70% pelaku UMKM memahami alur pendaftaran halal, 100% telah melengkapi persyaratan administrasi (NIB, KTP, bahan-bahan produk), dan 100% sudah memiliki akun SIHALAL sehingga menunjukkan penngkatan daya saing.

Author Biographies

Nur Fani Arisnawati, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

<strong>P</strong>engabdian kepada Masyarakat (PKM) <em>Pendampingan Labelisasi Halal Produk UMKM</em> b<em>ertujuan meningkatkan kesadaran daya saing pelaku usaha mikro di Desa Simbangkulon, Kabupaten Pekalongan melalui sertifikasi halal. Kegiatan menggunakan metode PAR (Partipation Action Research), dengan jumlah objek 15 UMKM di Desa Simbangkulon Kabupaten Pekalongan Pengabdian ini dimulai dari workshop edukasi, pelatihan teknis, asistensi pendaftaran sertifikasi halal dan pengisian data SIHALAL. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan pertama sejumlah 15 dari 22 nama produk UMKM kluster kuliner telah berhasil memperoleh sertifikasi halal dan langsung diserah terimakan diakhir kegiatan. Kedua hasil observasi menunjukkan sebelum pendampingan, sekitar 77,3% pelaku UMKM belum pernah memperoleh uji halal dan hanya 21,7% yang pernah memperoleh uji halal namun belum memiliki sertifikat halal. Ketiga Mayoritas UMKM belum mengetahui bahwa label halal kini menjadi kewajiban hukum pasca berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang menunjukan daya saing rendah dan setelah kegiatan, sebanyak 70% pelaku UMKM memahami alur pendaftaran halal, 100% telah melengkapi persyaratan administrasi (NIB, KTP, bahan-bahan produk), dan 100% sudah memiliki akun SIHALAL sehingga menunjukkan penngkatan daya saing.</em>

Tamamudin, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

<strong>P</strong>engabdian kepada Masyarakat (PKM) <em>Pendampingan Labelisasi Halal Produk UMKM</em> b<em>ertujuan meningkatkan kesadaran daya saing pelaku usaha mikro di Desa Simbangkulon, Kabupaten Pekalongan melalui sertifikasi halal. Kegiatan menggunakan metode PAR (Partipation Action Research), dengan jumlah objek 15 UMKM di Desa Simbangkulon Kabupaten Pekalongan Pengabdian ini dimulai dari workshop edukasi, pelatihan teknis, asistensi pendaftaran sertifikasi halal dan pengisian data SIHALAL. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan pertama sejumlah 15 dari 22 nama produk UMKM kluster kuliner telah berhasil memperoleh sertifikasi halal dan langsung diserah terimakan diakhir kegiatan. Kedua hasil observasi menunjukkan sebelum pendampingan, sekitar 77,3% pelaku UMKM belum pernah memperoleh uji halal dan hanya 21,7% yang pernah memperoleh uji halal namun belum memiliki sertifikat halal. Ketiga Mayoritas UMKM belum mengetahui bahwa label halal kini menjadi kewajiban hukum pasca berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang menunjukan daya saing rendah dan setelah kegiatan, sebanyak 70% pelaku UMKM memahami alur pendaftaran halal, 100% telah melengkapi persyaratan administrasi (NIB, KTP, bahan-bahan produk), dan 100% sudah memiliki akun SIHALAL sehingga menunjukkan penngkatan daya saing.</em>

Achmad Tubagus Surur, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

<strong>P</strong>engabdian kepada Masyarakat (PKM) <em>Pendampingan Labelisasi Halal Produk UMKM</em> b<em>ertujuan meningkatkan kesadaran daya saing pelaku usaha mikro di Desa Simbangkulon, Kabupaten Pekalongan melalui sertifikasi halal. Kegiatan menggunakan metode PAR (Partipation Action Research), dengan jumlah objek 15 UMKM di Desa Simbangkulon Kabupaten Pekalongan Pengabdian ini dimulai dari workshop edukasi, pelatihan teknis, asistensi pendaftaran sertifikasi halal dan pengisian data SIHALAL. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan pertama sejumlah 15 dari 22 nama produk UMKM kluster kuliner telah berhasil memperoleh sertifikasi halal dan langsung diserah terimakan diakhir kegiatan. Kedua hasil observasi menunjukkan sebelum pendampingan, sekitar 77,3% pelaku UMKM belum pernah memperoleh uji halal dan hanya 21,7% yang pernah memperoleh uji halal namun belum memiliki sertifikat halal. Ketiga Mayoritas UMKM belum mengetahui bahwa label halal kini menjadi kewajiban hukum pasca berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang menunjukan daya saing rendah dan setelah kegiatan, sebanyak 70% pelaku UMKM memahami alur pendaftaran halal, 100% telah melengkapi persyaratan administrasi (NIB, KTP, bahan-bahan produk), dan 100% sudah memiliki akun SIHALAL sehingga menunjukkan penngkatan daya saing.</em>

M Nafid Himamuna, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

<strong>P</strong>engabdian kepada Masyarakat (PKM) <em>Pendampingan Labelisasi Halal Produk UMKM</em> b<em>ertujuan meningkatkan kesadaran daya saing pelaku usaha mikro di Desa Simbangkulon, Kabupaten Pekalongan melalui sertifikasi halal. Kegiatan menggunakan metode PAR (Partipation Action Research), dengan jumlah objek 15 UMKM di Desa Simbangkulon Kabupaten Pekalongan Pengabdian ini dimulai dari workshop edukasi, pelatihan teknis, asistensi pendaftaran sertifikasi halal dan pengisian data SIHALAL. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan pertama sejumlah 15 dari 22 nama produk UMKM kluster kuliner telah berhasil memperoleh sertifikasi halal dan langsung diserah terimakan diakhir kegiatan. Kedua hasil observasi menunjukkan sebelum pendampingan, sekitar 77,3% pelaku UMKM belum pernah memperoleh uji halal dan hanya 21,7% yang pernah memperoleh uji halal namun belum memiliki sertifikat halal. Ketiga Mayoritas UMKM belum mengetahui bahwa label halal kini menjadi kewajiban hukum pasca berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang menunjukan daya saing rendah dan setelah kegiatan, sebanyak 70% pelaku UMKM memahami alur pendaftaran halal, 100% telah melengkapi persyaratan administrasi (NIB, KTP, bahan-bahan produk), dan 100% sudah memiliki akun SIHALAL sehingga menunjukkan penngkatan daya saing.</em>

References

Dianawati, E. 2022. Gaya Hidup Halal untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Alasma: Media Informasi dan Komunikasi Ilmiah, 4(2), 142-147.

Bachtiar, F., Triyani, A. 2022. Peningkatan daya saing UMKM melalui sertifikasi halal. Jurnal Abdimas, 8(2), 45–54.

Ismail, V. Y., Roswiem, A., Suseno, D. 2023. Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Produk Halal di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 5(3), 144-150.

Nugroho, B., Hidayat, T., Dewi, L. 2021. Hambatan UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Jurnal Pengabdian, 5(3), 112–120.

Sampurno, B., Choiruddin, A., Mirmanto, H., Kurniawan, A., & Haekal, M. 2022. Pemberdayaan Berkelanjutan UMKM Sadar Halal di Madiun Guna Mendukung Proses Sertifikasi Halal. Sewagati, 6(6), 685-692.

Sari, N., Yuliani, D. 2022. Literasi halal UMKM di sektor kuliner. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 23–33.

Soehardi, D. V. L., Lumintang, A., Jannah, W. V., Nida, A. K. 2022. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edukasi Dan Literasi Gerakan Gaya Hidup Halal. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 642-648.

Subarkah, A. R. 2018. Potensi dan prospek wisata halal dalam meningkatkan ekonomi daerah (studi kasus: Nusa Tenggara Barat). Sospol: Jurnal Sosial Politik, 4(2), 49-72.

Zahrah, A., & Fawaid, A. 2019. Halal Food di Era Revolusi Industri 4.0: Prospek dan Tantangan. Hayula: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 3(2),121-138.

BPJPH. 2022. Laporan tahunan sertifikasi halal 2022. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Kemenkop UKM. 2023. Statistik UMKM Nasional 2023.

Hanim, W. 2022. Prospek Wisata Halal Dalam Konstelasi Pariwisata Nasional. Industri Pariwisata Halal, March, 147-163.

Jaelani, A. 2017. Industri wisata halal di Indonesia: Potensi dan prospek.

Rukmini, A., Indrayana, M., Widyaningsih, Y. E. 2018. Pemberdayaan Masyarakat Bangunjiwo Menuju Desa Wisata Halal. SENADIMAS.

https://www.crescentrating.com/reports/global-muslim-travel-index-2023.html

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Izza, M., Arisnawati, N. F., Tamamudin, Surur, A. T., & Himamuna, M. N. (2026). Pendampingan Labelisasi Halal Produk UMKM dalam Meningkatkan Kesadaran Daya Saing. Jurnal Abdimas Mahakam, 10(01), 111–121. https://doi.org/10.24903/jam.v10i01.3673

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.