KAJIAN HUKUM TERHADAP PERAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v9i1.42Keywords:
legal aid, equality before the lawAbstract
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which is the country's constitution has given recognition, guarantees, protection and legal certainty as well as equal treatment of all citizens before the law (equality before the law). In fact, the application of the principle of Equality Before The Law in Indonesia is still lacking. In the Code of Criminal Procedure (Criminal Procedure Code) only for the granting of legal aid free of charge only if the crime committed is punishable by imprisonment of 5 years or more, while if it is less than 5 years, while if the penalties are less than 5 years then the public will not get legal aid free of charge. The enactment of Law No. 16 of 2011 on the Legal Aid eliminating restrictions as stipulated in the Criminal Code, so that people can obtain legal assistance free of charge to the entire process of both the Criminal and Civil law for the sake of the implementation of the principle of Equality Before The Law.Downloads
References
Frans H. Winarta, Bantuan Hukum di Indonesia, Elex Media, Jakarta, 2009
Frans Hendra Winarta, PRO BONO PUBLICO, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum
Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000
Mauro Cappelletti, Toward Equal justice: A
Comparative Study of Legal Aid in
Modern Societies, New York:
Dobbs Ferry, 1975
Mochtar Kusumaatmadja, Bantuan Hukum di Indonesia, Terutama dalam Hubungannya dengan Pendidikan Hukum, Lembaga Penelitian Hukum dan kriminologi, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, 1975
Muhammad Zaidun, dkk, Mengajarkan Hukum Yang Berkeadilan; Cetak Biru Pembaharuan Pendidikan Hukum Berbasis Keadilan Sosial, Jakarta: ILRC, 2009
Pokja Akses terhadap Keadilan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Strategi Nasional dan Akses terhadap Keadilan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), 2009, hal IX
Rusma Dwiyana, Equality Before The Law VS Impunity: Suatu Dilema, Jakarta, 2012
Ramly Hutabarat, Persamaan di Hadapan Hukum sebagai Antithese terhadap Diskriminasi Hukum, Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari yang diadakan oleh staf ahli Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 1 Desember 2011 di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Soerjono Soekanto dkk, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2006
B. Daftar Perundang Undangan
Undang Undang Dasar 1945 Amandemen
IV
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011
Tentang Bantuan Hukum
C. Narasumber
Johan Tirta, Amd. IP., S.H sebagai Kasubsi Yantan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Samarinda
Dr. Yatini, S.H., M.H sebagai Kepala
Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum Universitas Widya Gama
Mahakam Samarinda
Anto Bin Slamet, Syamsudin, Rano Siwito, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Samarinda