KAJIAN HUKUM TERHADAP PERAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Authors

  • Abdul Mukmin Rehas Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v9i1.42

Keywords:

legal aid, equality before the law

Abstract

Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which is the country's constitution has given recognition, guarantees, protection and legal certainty as well as equal treatment of all citizens before the law (equality before the law). In fact, the application of the principle of Equality Before The Law in Indonesia is still lacking. In the Code of Criminal Procedure (Criminal Procedure Code) only for the granting of legal aid free of charge only if the crime committed is punishable by imprisonment of 5 years or more, while if it is less than 5 years, while if the penalties are less than 5 years then the public will not get legal aid free of charge. The enactment of Law No. 16 of 2011 on the Legal Aid eliminating restrictions as stipulated in the Criminal Code, so that people can obtain legal assistance free of charge to the entire process of both the Criminal and Civil law for the sake of the implementation of the principle of Equality Before The Law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Frans H. Winarta, Bantuan Hukum di Indonesia, Elex Media, Jakarta, 2009

Frans Hendra Winarta, PRO BONO PUBLICO, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009

Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum

Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000

Mauro Cappelletti, Toward Equal justice: A

Comparative Study of Legal Aid in

Modern Societies, New York:

Dobbs Ferry, 1975

Mochtar Kusumaatmadja, Bantuan Hukum di Indonesia, Terutama dalam Hubungannya dengan Pendidikan Hukum, Lembaga Penelitian Hukum dan kriminologi, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, 1975

Muhammad Zaidun, dkk, Mengajarkan Hukum Yang Berkeadilan; Cetak Biru Pembaharuan Pendidikan Hukum Berbasis Keadilan Sosial, Jakarta: ILRC, 2009

Pokja Akses terhadap Keadilan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Strategi Nasional dan Akses terhadap Keadilan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), 2009, hal IX

Rusma Dwiyana, Equality Before The Law VS Impunity: Suatu Dilema, Jakarta, 2012

Ramly Hutabarat, Persamaan di Hadapan Hukum sebagai Antithese terhadap Diskriminasi Hukum, Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari yang diadakan oleh staf ahli Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 1 Desember 2011 di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Soerjono Soekanto dkk, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2006

B. Daftar Perundang Undangan

Undang Undang Dasar 1945 Amandemen

IV

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011

Tentang Bantuan Hukum

C. Narasumber

Johan Tirta, Amd. IP., S.H sebagai Kasubsi Yantan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Samarinda

Dr. Yatini, S.H., M.H sebagai Kepala

Lembaga Konsultasi dan Bantuan

Hukum Universitas Widya Gama

Mahakam Samarinda

Anto Bin Slamet, Syamsudin, Rano Siwito, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Samarinda

Downloads

Published

2017-10-16

How to Cite

Rehas, A. M. (2017). KAJIAN HUKUM TERHADAP PERAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 14–24. https://doi.org/10.24903/yrs.v9i1.42

Issue

Section

Articles