STUDY TENTANG KENDALA DAN UPAYA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL YANG ADA DI KALIMANTAN TIMUR DALAM PELAYANAN PENERBITAN AKTA KEPENDUDUKAN
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.182Keywords:
Kependudukan, Catatan Sipil, Kepastian Hukum.Abstract
Catatan Sipil merupakan suatu catatan yang menyangkut kedudukan hukum seseorang. Bahwa untuk dapat dijadikan dasar kepastian hukum seseorang maka data atau catatan peristiwa penting seseorang, seperti perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak dan pengesyahan anak, perlu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, oleh karena Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang. Seluruh peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga (yang memiliki aspek hukum), perlu didaftarkan dan dibukukan, sehingga baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti yang otentik tentang peristiwa-peristiwa tersebut, dengan demikian maka kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. Dalam rangka memperoleh atau mendapatkan kepastian kedudukan hukum seseorang, perlu adanya bukti bukti otentik yang sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukumnya.Downloads
Download data is not yet available.
References
Daftar Literatur:
a. Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial, Bandung, 2002.
b. Gulo, W., Metode Penelitian, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002.
c. Moleong Lexey, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakaria, Bandung, 2002.
Daftar Peraturan Perundang-undangan:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Downloads
Published
2017-10-18
How to Cite
Purwoyuwono, E., & Rehas, A. M. (2017). STUDY TENTANG KENDALA DAN UPAYA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL YANG ADA DI KALIMANTAN TIMUR DALAM PELAYANAN PENERBITAN AKTA KEPENDUDUKAN. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2), 97–112. https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.182
Issue
Section
Articles