SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI SEMPURNA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v1i1.203Keywords:
Sertifikat Alat Bukti Yang SempurnaAbstract
Tujuan dilaksanakanya Pendaftaran Tanah selain untuk memberikan jaminan kepastian hukum (Rechts Kadaster) dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah atau hak-hak lain yang terdaftar, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak yang sempurna. Untuk itu sebagai bukti kepadanya diberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan hak atas tanah, juga memiliki tujuan lain yaitu untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah dan mereka yang hendak melakukan hubungan hukum berkaitan dengan suatu bidang tanah serta hak-hak lainnya.Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambaran, Jakarta, 2003.
K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997.
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2005.
Sajuti Thalib, Hubungan Tanah dengan Masyarakat Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Soejono, Prosedur Pendaftaran Tanah, Rineka Cipta, Jakarta, 1995
Sudikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Universitas Terbuka, Kencana, Jakarta, 2005.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997