MEKANISME PERSAINGAN HARGA DI BIDANG KEAGENAN PELAYARAN DI SAMARINDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Authors

  • Marselinus Susanto Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Wahyuni Safitri Universitas Widyagama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2723

Keywords:

Hukum Persaingan Usaha; Hukum Pelayaran; Penerapan Hukum;

Abstract

Latar Belakang:

Pelayaran merupakan salah satu industri jasa yang berkembang saat ini dimana bidang usahanya yaitu pengiriman barang. Perusahaan pelayaran sekarang ini lebih banyak menggunakan kontainer atau peti kemas dalam jasa pengirimannya.

Metode Penelitian:

Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode Hukum Yuridis Normatif  yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data primer dan data sekunder.

Hasil Penelitian:

Penetapan Mekanisme yang dilaksanakan keagenan pelayaran antara lain melaporkan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageni, penyerahan dokumen kapal kepada Syahbandar, dan unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait, pengurusan jasa kepelabuhan yang diperlukan kapal tersebut, penunjukan perusahaan bongkar muat untuk kepentingan pemilik kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, penyelesaian tagihan atas nama pemilik kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan.

Kesimpulan:

Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap penetapan harga dalam keagenan pelayaran dengan melaksanakan pengawasan berupa bimbingan dan penyuluhan yang diberikan kepada pelaku usaha yang meliputi kegiatan advokasi, sosialisasi, seminar, dan kegiatan lainnya yang sejenis yang terkait dengan upaya dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat agar penerapan dari asas dan tujuan dari Undang-Undang tersebut dapat tercapai dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

D.A. Lasse. 2014. Manajemen Kepelabuhanan. Jakarta: Rajawali Pers.

Fahri Hamzah. Negara BUMN dan Kesejahteraan Rakyat. (Jakarta: Yayasan Faham Indonesia, 2012).

Hamud Balfas. Kajian Privatisasi Pelabuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 4 No.3, 2015.

Herman Budi Sasono. 2012. Manajemen Pelabuhan & Realisasi Ekspor Impor. Yogyakarta: Penerbit ANDI

https://www.hukumonline.com/klinik/a/memahami-perjanjian-pengangkutan-melalui-darat--laut--dan-udara-cl4856, di akses pada tanggal 25 Oktober 2022

https://www.unpatti.ac.id/2021/08/permasalahan-dan-solusi-sekitar-industri-maritim-di-wilayah-perairan-indonesia/, di akses pada tanggal 24 Oktober 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Keagenan Kapal.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Angkutan Perairan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana,

Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Lembaga Negara. 1999/ Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817, Pasal 2

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Downloads

Published

2024-02-20

How to Cite

Susanto, M., & Safitri, W. (2024). MEKANISME PERSAINGAN HARGA DI BIDANG KEAGENAN PELAYARAN DI SAMARINDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 16(1), 45–60. https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2723

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>