Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v7i2.137Keywords:
Consumer Dispute Settlement and the Resolution.Abstract
Consumer Settlement Board, known as BPSK is a non-structural institution to resolve the consumer dispute out of court, BPSK itself is housed throughout the County and City which membership consists of elements of the government, consumers, and businesses. The number of cases or consumer problems, especially in the city of Samarinda start from the taps, electricity, leasing, and banking always decorate the daily media, the not active of BPSK as an intermediary between the consumer and the business agent especially in East Kalimantan makes the settlement of consumer dispute is less effective because of inadequate or the lack of human resources and the reluctance of local governments to commit the funding. Thus, whether the implementation of dispute resolution itself is effective by consumers themselves through BPSK city of Samarinda.Downloads
References
A. Literatur
Ahmadi Miru dan Suratman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Wali, Jakarta, 2005
Aries Kurniawan, Peranan Badan Penyelesaian Sengketa; 2008,
Endang Sri Wahyuni, Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya, Dengan Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2003.
Gunawan Widjaya & Michael Adrian. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis, “Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Oleh Arbitrase, Fajar Interpratama, Jakarta, 2008,
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cetakan Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Janus Sidabolok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
M. Ali Masyur, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Genta Press, Yogyakarta. 2007.
Mas Ahmad Santosa, Alternative Dispute Resolution (ADR) di Bidang Lingkungan Hidup, Makalah yang disampaikan Acara Forum Dialog tentang Alternative Dispute Resolution (ADR) 1995.
M. Yahya harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Nasution, AZ, Hukum Perlindungan Konsumen, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.
Rahmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Siti Megadianty Adam dan Takdir Rahmadi, Sengketa dan Penyelesaiannya, Buletin Musyawarah, Nomor 1 Tahun I: Indonesia Center For Environmental Law, 1997 ;
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional , Jakarta: Kencana, 2009;
William Ury J.M. dan S.B. Golderg. Getting Dispute Resolved sebagaimana dikutip Suyud Margono;
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2003.
Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Keputusan Menperindag Nomor 301 Tahun 2001 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan Sekretariat BPSK;
Keputusan Menperindag Nomor 350 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.
C. Internet dan Media
Aries Kurniawan, Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kompas 6 Agustus 2008.
Al. Wisnubroto, Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Butuh Progresivitas, Hukum Online. Com, 9 Mei 2009;
Harian Kompas,2009, Undang-undang Perlindungan Konsumen Persulit Penyelesaian Sengketa.
Susanti Adi Nugroho, Mencari Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Konsumen, Hukum Online, 9 Mei 2009.