KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM ERA REFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v2i2.107Keywords:
Berbicara persoalan penegak hukum adat Indonesia, memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikareAbstract
Berbicara persoalan penegak hukum adat Indonesia, memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah undang-undang di bidang pertanahan (UU No. 5 th 1960) yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.Downloads
References
Abdurrahman, Peranan Lembaga-Lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah, Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999.
Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, Tarsito, Bandung, 1984.
Hilman H, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1992.
Mahadi, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat, Alumni, Bandung. 1991.
Moh. Koesnoe, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press, 1979
Rehngena Purba, Laporan Hasil Penelitian Sejarah Asal-Usul Desa Serta Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus di Kabupaten Karo Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe), 1999.
Rosnindar Sembiring, Kedudukan Hukum Adat Di Era Reformasi, Jurnal Hukum, Univ Sumatera Utara
Soerjo W, Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, P.T. Gunung Agung, 1984.
T.O. Ihroni, Peranan Lembaga-Lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah, Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.