KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DENGAN ADANYA YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG NO. 1400K/PDT/1986

Authors

  • Karina Lizwary Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Wahyuni Safitri Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v8i1.24

Keywords:

marriage registration, marriage interfaith, jurisprudence

Abstract

Indonesia as pluralistic country with assorted tribe, race, language and culture and religion so that intermarriage occurs frequently. Intermarriage itself is not regulated in Law No. 1 of 1974 on Marriage and with the jurisprudence of the Supreme Court No. 1400 K / PDT / 1986 in the Jurisprudence decision does not prohibit the intermarriage so that the terms of a marriage is no longer an obstacle for those who want to perpetuate Interfaith Marriage. The issue of interfaith marriage arises in our country as a logical consequence of the recognition of Pancasila as the foundation of legal product, which contained therein "The principle of religion freedom", so long as we continue to recognize the existence of these two things, the issue of interfaith marriage will always appear, therefore how records of a marriage which has rules that are different and what is contained in the jurisprudence, in consideration of a judge.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang- Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Cet 3. Yogyakarta: Liberty, 2000

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung: Sumur Bandung , 2000)

Sution Usman Adji,Kawin lari dan Kawin antar Agama, cet 4,Yogyakarta:Liberty,2001

H. Arso Sosraotmodjo, SH dan H. A. Wasit Aulawi MA, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 2001.

Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan keluarga, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta,2002

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2002

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, cet II,(Bandung :Mandar Maju, 2003)

Ko Tjay Sing, Hukum Perdata Jilid I Hukum Keluarga, Iktikad Baik, Semarang, 2004

Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.

Soekanto, Soerjono & Purnadi Purbacaraka, Perihal Kaidah Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.

Wienarsih Imam Subekti dan Sri Soesilowati Mahdi, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, cet 1,(Jakarta: Gitama Jaya,2005)

Rachmadi Usman, SH, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia , Penerbit Sinargrafika, Jakarta, 2006

Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Happy Susanto, Nikah Siri Apa Untungnya?, (Jakarta: Visimedia, 2007)

Tim Redaksi Pustaka Yustitia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyajarta: Pustaka Yustitia,2008)

Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara dalam Yurisprudensi MA RI tahun 1969 - 2008, MA RI 2010

R. Soeroso, SH, Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian ke- 5 Tentang Putusan Pengadilan , Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Syaharani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia , (Bandung Alumni, tth)

Undang – undang Dasar Tahun 1945 Indonesia.

Undang Undang Perkawinan. UU No 1 Tahun 1974. LN No. 1 Tahun

TLN. No. 3019

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pernikahan, Talak dan Rujuk

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.

Kompilasi Hukum Islam

Regeling of de Gemengde Huwelikjen (GHR) Stb. 1898 Nomor 158 Tentang Perkawinan Campuran

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. Reg. 1400K/PDT/1986

Zuhdi, “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia”http://www.kabarislam.com/hukum-fiqh/perkawinan-beda-agama-menurut-hukum-islam-dan-hukum-indonesia”, diunduh 6 April 2014.

Junawan – Law Firm.blogspot.com”Perkawinan-antar-agama”, diunduh 22 April 2014.

WordPress,”Perkawinan Beda Agama dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia”http://bangdejambi.wordpress.com/perkawinan-beda-agama-dan-hak-asas-manusia-diindonesia, di unduh 22 April 2014.

http://Hukumonline.com/detail.asp?id=15656&ci=Berita.

http://sonny tobelo.blogspot.com/2009/02/fenomena-hukum-perkawinan-beda-agama.html, diunduh 24 April 2014.

Downloads

Published

2017-09-06

How to Cite

Lizwary, K., & Safitri, W. (2017). KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DENGAN ADANYA YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG NO. 1400K/PDT/1986. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 1–17. https://doi.org/10.24903/yrs.v8i1.24

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>