PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KALIMANTAN TIMUR

Authors

  • Yatini, S.H

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.184

Keywords:

Tanah Wakaf, Sertifikat.

Abstract

Telah dilakukan penelitian tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah wakaf di Kalimantan Timur, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan secara detail dari pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Timur, juga menjelaskan tentang kendala-kendala yang menjadi hambatan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan-hambatan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian lapangan dalam pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Subyek penelitian meliputi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah pengolahan data maka hasil analisa menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf yang terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur sejumlah 1676, yang sudah bersertifikat sejumlah 899 dan yang belum bersertifikat sejumlah 777, yang menandakan bahwa pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Timur belum maksimal karena tanah wakaf yang terdaftar di Kementerian Agama belum kesemuanya bersertifikat. Kendala-kendala dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Timur adalah pada proses sertifikasi di Kantor Pertanahan, belum efektifnya Surat Keputusan Bersama Menag. RI dan KBPN No. 422/2004 dan No. 3/SKB/BPN/2004 tanggal 19 Oktober 2004, biaya sertifikasi tanah wakaf yang diberikan oleh pemerintah masih terbatas, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf, pengelolaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang belum maksimal. Upaya-upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala-kendala sertifikasi tanah wakaf, adalah dengan menjalin pendekatan emosional dengan pihak Kantor Pertanahan, mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi tanah wakaf, mengefektifkan peranan nadzir dalam pengelolaan wakaf, menumbuhkan wakaf produktif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Literatur:

a. Arikunto, Prosedur Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta, 1998.

b. Dedy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2002

c. Gulo, W., Metode Penelitian, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002.

d. Heldoep, M. Gazali, Analisis Hambatan Pada Pelaksanaan Pembiayaan Modal Ventura, Tesis Magister Universitas Brawijaya, Malang, 2008.

e. Santoso, Urip, Pendafatarn dan Peralihan Hak Atas tanah, Kencana, Jakarta, 2010.

f. Soehartono, Irawan, Metode Penelitian Sosial, Bandung, 2002

Daftar Peraturan Perundang-Undangan:

a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, Tentang Wakaf;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah

e. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf;

f. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Daftar Internet

a. Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, up date, Kamis 1 Maret 2012.

Downloads

Published

2017-10-18

How to Cite

S.H, Y. (2017). PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KALIMANTAN TIMUR. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2), 126–141. https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.184

Issue

Section

Articles