-TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENATAAN BANGUNAN DI KOTA SAMARINDA

Authors

  • Yatini, S.H

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.162

Keywords:

Efektifitas, Penataan Bangunan Kota Samarinda

Abstract

Telah dilakukan penelitian tentang penataan bangunan di Kota Samarinda. Penelitian ini dilakukan untuk mendiskripsikan secara detail dari pelaksanaan tata ruang bangunan berlaku secara efektif di Kota Samarinda, juga menjelaskan dampak yang terjadi bagi pembangunan wilayah di Kota Samarinda, akibat dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 dan mengetahui kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam peaksanaan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda serta upaya mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian lapangan dalam pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Subyek penelitian meliputi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah kota Samarinda, Lembaga Swadaya masyarakat dan Tokoh Masyarakat yang berkompeten dalam masalah yang diteliti. Setelah pengolahan data maka hasil analisa menunjukkan bahwa jumlah bangunan dalam wilayah Kota Samarinda hingga akhir tahun 2010 yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah 1824 bangunan, yang menandakan bahwa Pelaksanaan Penataan Bangunan di Kota Samarinda sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 34 tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda belum berjalan dengan baik. Adapun kendala yang dihadapi karena kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya IMB, kurangnya tenaga teknis, serta kurang terpadunya perangkat pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Literatur :

a. Faisal, Sanapiah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Hakekat Beserta Karakteristik dan Variasi. Penerbit Universitas Negeri, Malang, 1990

b. Gani, Abd. Y. A, Beberapa Masalah Dalam Pemerintahan Kota, BPP FIA Universitas Brawijaya, Malang, 1994

c. ----------------------, Hukum Tata Ruang, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2006

d. Lexey, Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit Remaja Rosdakaria, Bandung, 2002

e. Soehartono, Irawan, Metode Penelitian Sosial. Bandung, 2002

f. Supriyatno, Budi, Manajemen Tata Ruang, Penerbit CV. Media Berlian, Tangerang, Cet I, 2009

g. Sonhadji, Ahmad, Teknik Pengumpulan dan Analisa Data Dalam Peneltian Kualitatif (Dalam buku Penelitian Kualitatif dalam Bidang Ilmu-Ilmu Sosial Keagamaan), Penerbit Kalimasahada Press, Malang, 1994

h. W. Gulo, Metode Penelitian, Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002

i. W. J. S. Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2008

Daftar Peraturan Perundang-Undangan :

a. Undang-Undang Dasar 1945

b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

d. Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004 tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda

e. Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

S.H, Y. (2017). -TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENATAAN BANGUNAN DI KOTA SAMARINDA. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 33–49. https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.162

Issue

Section

Articles