TINJAUAN PERMASALAHAN GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v1i1.205Keywords:
Kekuatan Eksekutorial Grosse Akta. PendahuluanAbstract
Telah terjadi pencampuradukan grosse akta pengakuan hutang No. 123 tanggal 20 Desember tahun 1996 dengan Grosse akta Hipotek yang mengakibatkan tidak dapat dieksekusinya grosse akta pengakuan hutang tersebut sehingga didalam penyelesaiannya harus melalui gugatan biasa No. 110/PDT.G/PN. Smd ke Pengadilan Negeri Samarinda.Downloads
References
Darus, Badrulzaman Mariam. 2004. Serial Hukum Perdata Kompilasi Hukum Jaminan, Buku II. Mandar Maju: Jakarta.
Tobing, Lumban, G.H.S. 1983. Peranan Jabatan Notaris, Cetakan Ke III. Erlangga: Jakarta.
Rambe, Ropaun. 2000. Hukum Acara Perdata Lengkap. Sinar Grafika: Jakarta.
Sutantyo, Retnowulan & Oeripkartawinata, Iskandar. 1997. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Cetakan VIII. Mandarmaju: Bandung.
J, Satrio. 2002. Hukum Jaminan Hak, Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku I. Citra Aditya Budi: Bandung.
J, Satrio. 1998. Hukum Jaminan Hak, Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku II. Citra Aditya Budi: Bandung.
Subekti. 1991. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetekan Ke XIII. Intermasa: Jakarta.
Subekti. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetekan Ke VI. Intermasa: Jakarta.
Thong Kie, Than. 2000. Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I. Ichtiar Baru Van Hoeve: Jakarta.
Thong Kie, Than. 2000. Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku II. Ichtiar Baru Van Hoeve: Jakarta.
Sitomorang, Victor & Cornentya, Sitanggang. 1993. Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi, Cetakan Pertama. Renika Cipta: Jakarta.
Harahap, Yahya. 1991. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan III. Gramedia: Jakarta.
Yulianto. Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Akta Jaminan Kredit Perbankan. Surabaya.