Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (Sak-Etap) Dalam Penyusunan Laporan Keuangan KPN Harapan Sejahtera SMAN 8 Balikpapan

Authors

  • Totok Ismawanto Politeknik Negeri Balikpapan
  • Hendra Sanjaya Politeknik Negeri Balikpapan
  • Gozali Gozali Politeknik Negeri Balikpapan
  • Nawang Retno Politeknik Negeri Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.24903/jam.v3i2.506

Keywords:

Laporan Keuangan, Entitas, SAK ETAP, Koperasi

Abstract

Tujuan dari pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat Politeknik Negeri Balikpapan untuk pengurus KPN Harapan Sejahtera SMA Negeri 8 Balikpapan berupa bimbingan menyusun Laporan Keuangan Koperasi mengacu SAK ETAP adalah dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menempatkan koperasi sebagai “Soko Guru” perekonomian Indonesia. Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan, dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Koperasi termasuk entitas tanpa akuntabilitas publik. Laporan keuangan koperasi memberikan informasi yang berisi kondisi, kinerja dan perubahan posisi keuangan koperasi, yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan strategis untuk pengembangan koperasi. Permasalahan yang dihadapi oleh pengurus KPN Harapan Sejahtera SMA Negeri 8 Balikpapan adalah belum memahami menyusun Laporan Keuangan Koperasi yang mengacu pada SAK ETAP seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No: 12/Per/M.KUKM/IX/2015. Solusi yang ditawarkan adalah pengurus akan diberi pelatihan dan pembinaan oleh tim PKM dari Politeknik Negeri Balikpapan bagaimana menyusun Laporan Keuangan Koperasi yang mengacu pada SAK ETAP. Metode pelaksanaan dalam kegiatan pkm yang diusulkan meliputi: (1) Tahap Analisis Pendahuluan, (2) Tahap Perancangan Kegiatan, (3) Tahap Pelaksanaan Kegiatan, dan (4) Tahap Evaluasi dan Penyempurnaan. Dengan penerapan metode tersebut dalam pelaksanaan bimbingan pengurus KPN Harapan Sejahtera SMA Negeri 8 Balikpapan dapat menyusun Laporan Keuangan Koperasi yang mengacu pada SAK ETAP seperti yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No: 12/Per/M.KUKM/IX/2015.

References

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No: 12/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil

Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

https://www.warsidi.com/2016/03/contoh-laporan-keuangan.html

https://www.slideserve.com/jela/psap-no-0-4-catatan-atas-laporan-keuangan

Downloads

Published

2019-07-19

How to Cite

Ismawanto, T., Sanjaya, H., Gozali, G., & Retno, N. (2019). Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (Sak-Etap) Dalam Penyusunan Laporan Keuangan KPN Harapan Sejahtera SMAN 8 Balikpapan. Jurnal Abdimas Mahakam, 3(2), 142–151. https://doi.org/10.24903/jam.v3i2.506

Issue

Section

Articles