PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 PADA PELAKU UMKM DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA TENGGARONG

Authors

  • Agus Riyanto Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Roselina Kristin Panjaitan

DOI:

https://doi.org/10.24903/je.v11i1.1212

Keywords:

Wajib Pajak, UMKM, KPP Pratama

Abstract

Abstrak

UMKM memiliki definisi yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing lembaga. Bank Indonesia menyatakan bahwa ada dua tujuan yang terkait dengan definisi UMKM, yaitu tujuan administratif dan tujuan regulasi. Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak-hak pekerja lainnya. Sedangkan tujuan kedua lebih difokuskan pada pembuatan kebijakan yang tepat sasaran seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, dan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada responden. Jumlah sampel sebanyak 100 dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin.

Hasil pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa variabel Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM memiliki hubungan yang kuat dan positif. Angka koefisien korelasi sebesar 0,342, menurut tabel sifat koefisien korelasi yang dikemukakan oleh Sarwono (2006: 58), berada pada interval > 0,50 – 0,75, dimana pada rentang tersebut dinyatakan bahwa kedua variabel memiliki korelasi yang kuat. Jika koefisien korelasinya positif, maka hubungan kedua variabel tersebut searah (Sarwono 2006:60). Searah artinya jika variabel Persepsi Pemahaman Wajib Pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tinggi, maka variabel Kepatuhan Wajib Pajak UMKM juga tinggi

Abstrak

UMKM memiliki definisi yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing lembaga. Bank Indonesia menyatakan bahwa ada dua tujuan yang terkait dengan definisi UMKM, yaitu tujuan administratif dan tujuan regulasi. Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak-hak pekerja lainnya. Sedangkan tujuan kedua lebih difokuskan pada pembuatan kebijakan yang tepat sasaran seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, dan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada responden. Jumlah sampel sebanyak 100 dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin.

Hasil pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa variabel Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM memiliki hubungan yang kuat dan positif. Angka koefisien korelasi sebesar 0,342, menurut tabel sifat koefisien korelasi yang dikemukakan oleh Sarwono (2006: 58), berada pada interval > 0,50 – 0,75, dimana pada rentang tersebut dinyatakan bahwa kedua variabel memiliki korelasi yang kuat. Jika koefisien korelasinya positif, maka hubungan kedua variabel tersebut searah (Sarwono 2006:60). Searah artinya jika variabel Persepsi Pemahaman Wajib Pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tinggi, maka variabel Kepatuhan Wajib Pajak UMKM juga tinggi

References

Bungin, Burhan. 2005. Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial lainnya. Jakarta: Kencana Prenada.
Milgram, S. 1963. “Behavioral Study of Obedience,” Journal of Abnormal and Social Psychology, 67:371–378
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sekretariat Negara. Jakarta.
Sarwono, Jonathan. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta :Graha Ilmu.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (cetakan ke- 14). Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.

Downloads

Published

2022-03-31

How to Cite

Riyanto, A., & Kristin Panjaitan, R. (2022). PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 PADA PELAKU UMKM DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA TENGGARONG. Jurnal Ekonomika: Manajemen, Akuntansi, Dan Perbankan Syari’ah, 11(1), 28–38. https://doi.org/10.24903/je.v11i1.1212

Issue

Section

Articles