Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (Sak-Etap) Dalam Penyusunan Laporan Keuangan KPN Harapan Sejahtera SMAN 8 Balikpapan
DOI:
https://doi.org/10.24903/jam.v3i2.506Keywords:
Laporan Keuangan, Entitas, SAK ETAP, KoperasiAbstract
Tujuan dari pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat Politeknik Negeri Balikpapan untuk pengurus KPN Harapan Sejahtera SMA Negeri 8 Balikpapan berupa bimbingan menyusun Laporan Keuangan Koperasi mengacu SAK ETAP adalah dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menempatkan koperasi sebagai “Soko Guru” perekonomian Indonesia. Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan, dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Koperasi termasuk entitas tanpa akuntabilitas publik. Laporan keuangan koperasi memberikan informasi yang berisi kondisi, kinerja dan perubahan posisi keuangan koperasi, yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan strategis untuk pengembangan koperasi. Permasalahan yang dihadapi oleh pengurus KPN Harapan Sejahtera SMA Negeri 8 Balikpapan adalah belum memahami menyusun Laporan Keuangan Koperasi yang mengacu pada SAK ETAP seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No: 12/Per/M.KUKM/IX/2015. Solusi yang ditawarkan adalah pengurus akan diberi pelatihan dan pembinaan oleh tim PKM dari Politeknik Negeri Balikpapan bagaimana menyusun Laporan Keuangan Koperasi yang mengacu pada SAK ETAP. Metode pelaksanaan dalam kegiatan pkm yang diusulkan meliputi: (1) Tahap Analisis Pendahuluan, (2) Tahap Perancangan Kegiatan, (3) Tahap Pelaksanaan Kegiatan, dan (4) Tahap Evaluasi dan Penyempurnaan. Dengan penerapan metode tersebut dalam pelaksanaan bimbingan pengurus KPN Harapan Sejahtera SMA Negeri 8 Balikpapan dapat menyusun Laporan Keuangan Koperasi yang mengacu pada SAK ETAP seperti yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No: 12/Per/M.KUKM/IX/2015.
References
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No: 12/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
https://www.warsidi.com/2016/03/contoh-laporan-keuangan.html
https://www.slideserve.com/jela/psap-no-0-4-catatan-atas-laporan-keuangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.