Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
DOI:
https://doi.org/10.24903/jam.v9i02.3318Keywords:
Manajemen dan penanganan, kasus kekerasan, perempuan, anak.Abstract
Abstrak
Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan baik fisik, psikis, seksual, psikologis dan termasuk penelantaran, ancaman serta tindakan tertentu yang merupakan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang dilakukan di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Pada berbagai kasus kekerasan yang terjadi, pada umumnya korbannya lebih banyak menimpa kalangan perempuan dan anak karena di pandang lemah (tidak berdaya/mampu melawan). Adapun metode pemecahan yaitu dengan melakukan pelatihan ke instansi pemerintahan dan sekolah-sekolah yang berada di Buton Tengah (Buteng). Hasil dari pengabdian ini adalah memberikan penyampaian mengenai keberadaan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2PA) yang bertujuan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Bentuk dari manajemen dan penanganan yaitu dengan proses pengelolaan tindakan penanganan kasus yang meliputi asesment, perencanaan, pelaksanaan pelayanan, pemantauan/monitoring dan evaluasi untuk menangani secara sistematis dengan berkoordinasi dan melibatkan sumber-sumber yang dibutuhkan.
Kata Kunci: Manajemen dan penanganan, kasus kekerasan, perempuan, anak.
References
Kemenppa. (2020). Mengenal Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Dipetik Oktober Rabu, 2024, dari https://www.bing.com/search?q=kekerasan+terhadap+perempuan+dan+anak+pdf&qs=HS&pq=keker&sc=10-5&cvid=EC9BE2253CD54FD99BE5F13454CC5211&FORM=QBRE&sp=1&ghc=1&lq=0&ntref=1
Putra, Z., Wajdi, F., Umpi, R., Novianti, M., & Ruhiba. (2022). Pelatihan dasar Kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Program Studi Geografi dalam Meningkatkan Kemampuan Manajerial. JAI: Jurnal Abdimas Indonesia, 2(4), 574-582.
Qibtiyah, A. (2021). Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021. Dipetik 2024, dari Komnas Perempuan: https://komnasperempuan.go.id/komisioner-sekjen
Setiadi, E. M. (2020). Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial Teori, Aplikasi dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana.
Silaban, & Hartono. (2023). Litigasi dan Non Litigasi: Pengertian serta Perbedaannya. Dipetik November Sabtu, 2024, dari Silaban & Hartono Law Firm: https://lawfirm.co.id/litigasi-dan-non-litigasi/
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspketif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112-126.
Tamimi, S. F., & Humaedi, S. (2017). Manajemen Kasus Tindak Kekerasan Anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 4(1), 115-120.
Women, U. (2023). Hari Internasional untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan. Dipetik Oktober Senin, 2024, dari Perserikatan Bangsa-Bangsa Indonesia: https://indonesia.un.org/id/252906-hari-internasional-untuk-pencegahan-kekerasan-terhadap-perempuan-25-november#:~:text=Secara%20global%2C%20diperkirakan%20736%20juta%20perempuan%20%20hampir,atau%20keduanya%2C%20setidaknya%20satu%20kali%20dalam%20hidup%2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulfikar Putra, Eko Bambang Murdiansyah, Darmawan Wiridin, Farid Wajdi, Dede Sopiandy, Sri Hariati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.



