“PERANAN KEPALA DESA DALAM MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DESA DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (2) BUTIR (1) HURUF B PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DI KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA”.
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v5i1.172Keywords:
Peran Kepala Desa, Peraturan Desa, Peraturan Pemerintah.Abstract
Pemerintahan Desa mempunyai wilayah hukum yang diakui oleh Peraturan Perundang-undangan, dalam sebuah desa memiliki pemerintahan desa dan dibantu oleh dua lembaga yaitu Staff Desa dan Badan Permusyawarahan Desa. Kewenangan Kepala Desa dalam mengajukan rancangan Peraturan Desa yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terutama dalam pasal 14 Ayat (2) Butir (1) Huruf B, apakah dilapagkan Kepala Desa menggunakan kewenangannya dalam membangun Desa yang dipimpinnya ataukah sebaliknya, apabila tidak dijalankan kewenangan itu faktor apa yang membuat Kepala Desa tidak menggunakan kewenangan yang telah diamanatkan dalam pasal tersebut.Downloads
References
I. Literatur
Beratha, I Nyoman, Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
BIntarto, R., Interaksi Desa-Kota dan Permaalahannya, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Fadli, Moh, Hamidi, Jazim dan Lutfi, Mustafa, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif, UB Press, Malang, 2011.
Kansil,T.,C.,S Drs. Prof. SH dan Kansil, T.S.,Christine SH.,M.H, Pemerintahan Daerah di Indonesia Hukum Administrasi Daerah, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2001, Cet. II.2001.
_________, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi baru, Penerbit Pustaka Pho Miz, Jakarta.Cet.I.,2007 tanpa nama pengarang.
Marjuki Muhammad Peter, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana Jakarta.Cet.II.2006
Muhammad, Abdul AKdir, Hukum dan Penelitian Hukum, Penerbit PT. Kencana Aditya Bakti. Bandung. 2004.
Mustafa, Machsan, sistem Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.2001.
Poerwadarmita, W.S.J, Kamus bahasa Indonesia, Penerbit PN Balai Pustaka Jakarta. Cet.V.2005.
__________, Pedoman Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam Samarinda, 2000, Tanpa Penerbit dan Pengarang.
Purnomo Wati, Reni Dwi, Implementasi sitem Bilateral dalam Parlemen Indonesia, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Penerbitan PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta Cet.IV,2002.
Sujana, Nana, Tuntutan Penyusunan Karya Ilmiah, Penerbit Sinar Baru Algenso, Bandung, Cet IV.2004.
Soetardjo, Kartohadikoesoemo, Desa, Penerbit PN Balai Pustaka, Jakarta.Cet.I, 1984.
Soehino, Ilmu Negara, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Cet. III,1998.
Sunggu Ompu Tumbur, Disertasi, keberadaan komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, 2011.
Wasistiono, Sadu dan Tahir, Irwan.M, Prospek Pembangunan Desa, Penerbit Fokusmedia, Bandung.Cet Ke-III,2007.
Widjaja, HAW. Prof.,Drs., Otonomi Desa, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Cet,V.2005.
II. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
Permendagri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Permendagri Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan
atas Penyelanggaraan Pemerintahan Desa
III. Lain-lain
http://id.shvoong.com/humanities/thety-cristism/2165744-definisi-peranan/#1x2225x087Hwn.