“PERANAN KEPALA DESA DALAM MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DESA DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (2) BUTIR (1) HURUF B PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DI KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA”.

Authors

  • Agustinus Arif Juono, S.H
  • Wahyuni Safitri, S.H.,M.Hum.

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v5i1.172

Keywords:

Peran Kepala Desa, Peraturan Desa, Peraturan Pemerintah.

Abstract

Pemerintahan Desa mempunyai wilayah hukum yang diakui oleh Peraturan Perundang-undangan, dalam sebuah desa memiliki pemerintahan desa dan dibantu oleh dua lembaga yaitu Staff Desa dan Badan Permusyawarahan Desa. Kewenangan Kepala Desa dalam mengajukan rancangan Peraturan Desa yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terutama dalam pasal 14 Ayat (2) Butir (1) Huruf B, apakah dilapagkan Kepala Desa menggunakan kewenangannya dalam membangun Desa yang dipimpinnya ataukah sebaliknya, apabila tidak dijalankan kewenangan itu faktor apa yang membuat Kepala Desa tidak menggunakan kewenangan yang telah diamanatkan dalam pasal tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

I. Literatur

Beratha, I Nyoman, Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

BIntarto, R., Interaksi Desa-Kota dan Permaalahannya, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Fadli, Moh, Hamidi, Jazim dan Lutfi, Mustafa, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif, UB Press, Malang, 2011.

Kansil,T.,C.,S Drs. Prof. SH dan Kansil, T.S.,Christine SH.,M.H, Pemerintahan Daerah di Indonesia Hukum Administrasi Daerah, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2001, Cet. II.2001.

_________, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi baru, Penerbit Pustaka Pho Miz, Jakarta.Cet.I.,2007 tanpa nama pengarang.

Marjuki Muhammad Peter, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana Jakarta.Cet.II.2006

Muhammad, Abdul AKdir, Hukum dan Penelitian Hukum, Penerbit PT. Kencana Aditya Bakti. Bandung. 2004.

Mustafa, Machsan, sistem Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.2001.

Poerwadarmita, W.S.J, Kamus bahasa Indonesia, Penerbit PN Balai Pustaka Jakarta. Cet.V.2005.

__________, Pedoman Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam Samarinda, 2000, Tanpa Penerbit dan Pengarang.

Purnomo Wati, Reni Dwi, Implementasi sitem Bilateral dalam Parlemen Indonesia, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Penerbitan PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta Cet.IV,2002.

Sujana, Nana, Tuntutan Penyusunan Karya Ilmiah, Penerbit Sinar Baru Algenso, Bandung, Cet IV.2004.

Soetardjo, Kartohadikoesoemo, Desa, Penerbit PN Balai Pustaka, Jakarta.Cet.I, 1984.

Soehino, Ilmu Negara, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Cet. III,1998.

Sunggu Ompu Tumbur, Disertasi, keberadaan komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, 2011.

Wasistiono, Sadu dan Tahir, Irwan.M, Prospek Pembangunan Desa, Penerbit Fokusmedia, Bandung.Cet Ke-III,2007.

Widjaja, HAW. Prof.,Drs., Otonomi Desa, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Cet,V.2005.

II. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa

Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

Permendagri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan

Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Permendagri Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan

atas Penyelanggaraan Pemerintahan Desa

III. Lain-lain

http://id.shvoong.com/humanities/thety-cristism/2165744-definisi-peranan/#1x2225x087Hwn.

Downloads

Published

2017-10-18

How to Cite

Juono, S.H, A. A., & Safitri, S.H.,M.Hum., W. (2017). “PERANAN KEPALA DESA DALAM MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DESA DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (2) BUTIR (1) HURUF B PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DI KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA”. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1), 1–11. https://doi.org/10.24903/yrs.v5i1.172

Issue

Section

Articles