Return to Article Details
“PERANAN KEPALA DESA DALAM MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DESA DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (2) BUTIR (1) HURUF B PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DI KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA”.
Download
Download PDF