“Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Penertiban Reklame Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Perizinan Pemasangan Reklame Di Kota Samarinda’’

Authors

  • Saharuddin, S.H
  • Wahyuni Safitri, S.H.,M.Hum.

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v6i1.171

Keywords:

Peran Satuan Polisi Pamong Praja, Penertiban dan Perizinan Pemasangan Reklame.

Abstract

Satuan Polisi Pamong Praja adalah polisi satuan khusus dalam hal menmelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Namun dalam hal ini Permasalahan yang sering muncul adalah akibat dari aktivitas pelaku usaha di Kota Samarinda yaitu banyaknya reklame yang terpasang di wilayah Kota Samarinda, dengan berbagai macam bentuk seperti yang kita jumpai di jalan-jalan wilayah Kota Samarinda yaitu reklame papan/neon, box baliho, spanduk, umbul - umbul, videotron dan megatron, yang dipasang di pinggir jalan wilayah Kota Samarinda. Sehingga dalam hal ini dibutuhkannya peran Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban terhadap media-media yang mengganggu ketertiban umum mulai pengawasan ataupun perizinan dan segala yang berkelanjutan. Oleh karenanya bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja menyikapi kasus seperti ini ataupun peran Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan hal tersebut agar tidak mengganggu ketertiban umum dan hanya mengguntungkan satu pihak dan/atau merugikan orang lain seperti masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. BUKU-BUKU :

Anak Suryo, Tata Cara Mengurus Izin Usaha, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, Cetakan Ke-3, 2007

Amirudin dan Jainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2006

Bagir Manan, Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau Dari Perspektif UUD 1945, Jakarta 1995

Djoko Prakoso, SH. Proses Pembuatan Peraturan Daerah, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Ke-VII, 2005

H.Hilman Hadi Kusuma. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. CV. Mandar Maju. Bandar Lampung, Cetakan Ke-V, 2007

Maya Ananda, Seluk Beluk Reklame Dalam Dunia Perdagangan, Mutiara, Jakarta, Cetakan Ke- VII, 2006

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, Cetakan Ke-III, 2002

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, Cetakan Ke-7, 2011

Satjipto Rahardjo dan Riduan Syahrani, Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2000

Soejono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan Ke-VII, 2004

Soerjono Soekanto, Pokok - Pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Tutik Titik Triwula. Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustakaraya. Jakarta. 2006

Wiratno, Penghantar Hukum Administrasi Negara, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, Cetakan Ke-II, 2011

Zulkilpli Umar, Drs, SH dan Usman Handoyo, SH . Kamus Hukum Indonesia – Internasional, Jakarta, 2010

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Hirarki Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda

Peraturan Daerah kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Perizinan Reklame di Wilayah Kota Samarinda.

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kota Samarinda.

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda.

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Titik Reklame Di Wilayah Kota Samarinda.

C. Sumber Lain :

www.sarjanaku.com.blog, Pendidikan Indonesia

www.sejarah-berdirinya-satuan-polisi-pamong-praja-di-indonesia.com.

www.perubahan-dan-pergantian-nama-polisi-pamong-praja.com.

Downloads

Published

2017-10-18

How to Cite

S.H, S., & Safitri, S.H.,M.Hum., W. (2017). “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Penertiban Reklame Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Perizinan Pemasangan Reklame Di Kota Samarinda’’. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.24903/yrs.v6i1.171

Issue

Section

Articles