IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA PADA PERKARA BIDANG EKONOMI SYARIAH WILAYAH KALIMANTAN TIMUR (Kajian Pada Pengadilan Agama Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang)

Authors

  • Insan Tajali Nur

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.165

Keywords:

Penegakan Hukum, Hukum Syariah Islam, Keadilan

Abstract

ABSTRAK Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah KonstitusiLahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg) telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah. Ekonomi syariah yang diselesaikan di peradilan agama sangat sedikit. Dibandingkan dengan jumlah perkara keseluruhan yang ditangani peradilan agama, jumlah perkara ekonomi syariah memang terbilang minim.Hukum Realitanya (De Facto) perkara bidang sengketa ekonomi Syariah yang masuk di pengadilan Agama pada Kota Samarinda, Bontang dan Balikpapan belum ada hal ini belum optimalnya Subtansi hukum yang dijalankan. Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah.Masih belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Bertambahnya kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella provision) yang memadai.Oleh karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding) yang bagi penulis tidak bertentangan dengan Alqur’an dan Sunnah Nabi Muhammad (Hadist)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Literatur ;

a. Ahmad Mujahidin,”Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Format Formulir Beperkara”, Ghalia Indonesia,2012

b. Soerjono Soekanto, “Penegakan Hukum”,Proyek Penulisan karya Ilmiah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Bina Cipat, Jakarta, 1983.

c. Soedjono Dirjosisworo,”Pengantar Ilmu Hukum”,PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,1983.

d. Maya Indriani,Skripsi,”TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA SAMARINDA”, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA 2009.

Daftar Peraturan Perundang- Undangan

a. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Daftar Data Internet

a. http://www.badilag.net/artikel/9766-penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah-oleh-achmad-fauzi.html Penyelesaian Sengketa Ekonomi SyariahOleh : Achmad Fauzi(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan)Artikel ini dimuat di “Koran Kontan” Hari Senin tanggal 6 Februari 2012.

b. http://www.ekonomisyariah.org/download/artikel/Makalah%20maryulis%20SERD.pdf

c. http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/Faktor%20Pendukung%20dan%20Penghambat%20Pelaksanaan%20Kekuasaan%20Pengadilan%20Agama%20Bidang%20Ekonomi%20Syariah-1.pdf

d. http://www.badilag.net/artikel/9766-penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah-oleh-achmad-fauzi.html Penyelesaian Sengketa Ekonomi SyariahOleh : Achmad Fauzi(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan)Artikel ini dimuat di “Koran Kontan” Hari Senin tanggal 6 Februari 2012.

e. http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/11086-masih-minim-perkara-ekonomi-syariah-yang-ditangani-peradilan-agama-215.html.

f. http://perkara.net/v1/action/JenisPerkara.php?c_pa=pa.smd

g. http://www.pabontang.net/in/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=253

h. http://perkara.net/v1/action/JenisPerkara.php?c_pa=pa.bpp

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

Nur, I. T. (2017). IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA PADA PERKARA BIDANG EKONOMI SYARIAH WILAYAH KALIMANTAN TIMUR (Kajian Pada Pengadilan Agama Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 80–90. https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.165

Issue

Section

Articles