PRAKTI K PINJAM MEMIN JAM UANG BERBASI S ONLINE DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 / P O JK. 01 / 2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMIN JAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INF ORMASI
Keywords:
Pinjam Meminjam, Fintech, dan Berbasis Online.Abstract
Perkembangan teknologi saat ini membuat sistem keuangan konvensional terlihat tidak praktis lagi dan memakan waktu yang cukup lama dalam hal melakukan pinjam meminjam. Perbankan, pasar modal, ataupun perusahaan pembiayaan menjadi kurang diminati, seperti dalam urusan pinjam meminjam dana karena saat ini kegiatan pinjam meminjam bisa diakses dengan mudah melalui internet atau smartphone. Transaksi keuangan atau pinjam meminjam jauh dari kata kaku dan berbelit dengan hadirnya layanan Fintech untuk melakukan pinjam meminjam uang berbasis online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pinjam meminjam uang berbasis online ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan mengetahui perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi pinjam meminjam berbasis online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yakni kepastian hukum terhadap praktik pinjam meminjam berbasis online ditinjau dari peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum khususnya bagi Pemberi Pinjaman apabila terjadi gagal bayar dari pihak Penerima Pinjaman. Dan Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi pinjam meminjam uang berbasis online dapat dilakukan secara preventif dan represif.
Downloads
References
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Edi Suprayitno, Nur Ismawati. (2008). Sistem informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis Web. Jurnal Sistem Informasi. Teknologi Informasi dan Komputer. Vol. 9. No. 2.
Fauziah Hadi, Penerapan Financial Technology (Fintech) sebagai Inovasi Pengembangan Keuangan Digital di Indonesia”, melalui http://temilnas16.forsebi.org, diakses pada 11 Juli 2022.
Firman Wijaya, Hukum Pinjam Meminjam Online, melalui https://uangteman.com, diakses pada 11 Juli 2022.
Istiqamah. (2019). Analisis Pinjaman Online oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata, Jurisprudentie.Vol. 6. No. 2.
Kissy Ruchbana, Resiko Pinjaman Online, melalui http://www.duwitmu.com, diakses pada 11 Juli 2022.
Muh. Nasir. (2010). Metode Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nofie Iman. 2016. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam
Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 25. No. 2.
Raden Ani Eko Wahyuni, Bambang Eko Turisno. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol.1. No. 3.
Riduan Syahrani. 2009. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wahyuni Safitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.