ANALISIS PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TAHUN 2020. (Studi Kasus Di Desa Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat)

Authors

  • Beri Beri Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Pantas Pangondian Pardede Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Firmansyah Firmansyah Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/obor.v5i1.1379

Keywords:

Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban APBdes

Abstract

Beri , Analisis Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Apbdes Tahun 2020. (Studi Kasus Di Desa Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat)dengan Dosen Pembimbing I Bapak Dr. Martinus Robert H, SE,MM,Ak,CA,ACPA dan Dosen Pembimbing II, Bapak Pantas Pardede, SE.,M.Si., Ak., CA.

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban APBdes Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, di mana peneliti melakukan observasi ke kantor Desa Benua Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dan mengumpulkan data dengan cara dokumentasi serta wawancara kepada beberapa informan, kemudian menganalisis dan menyimpulkan data tersebut.   

Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan pengelolaan keuangan di Desa Muara Siram sebagian besar sudah sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Hanya saja ada beberapa ketidaksesuaian penerapan pengelolaan keuangan desa di Desa Muara Siram yaitu, terlambatnya pemerintah desa Muara siram dalam melaksanakan kegiatan yang kemudian menyebabkan terlambatnya juga proses penyusunan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes. Kemudian kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami penginputan laporan pertanggungjawaban ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga memperlambat proses pembuatan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes di Desa Muara Siram.

References

Bastian, Indra 2014. Akuntansi Untuk Kecamtan Dan Desa . Jakarta : Erlangga
Dinar Aji Atmaja. 2016. “Analisis Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (Studi Kasus di Desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar)”.
Jurnal. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta Khalida Shuha. 2018. “Analisis Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus pada Desa-desa Selingkungan Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman)”.
Jurnal. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Padang Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa
Lapananda, yusran, 2016 hukum pengelolaan keuangan desa. Buku 1. Penerbit Rmbooks. Jakarta
Lucina Dita Anjani. 2017. “Akuntabilitas Pengelolan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 (Studi Kasus di Desa Gagaksipat Kecamatan NgemplakKabupaten Boyolali)”. Jurnal. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Downloads

Published

2023-08-24

How to Cite

Beri, B., Pardede, P. P., & Firmansyah, F. (2023). ANALISIS PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TAHUN 2020. (Studi Kasus Di Desa Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat). OBOR: Oikonomia Borneo, 5(1), 250–254. https://doi.org/10.24903/obor.v5i1.1379

Issue

Section

Articles