PELINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT MINORITAS DALAM MELAKSANAKAN IBADAH TERHADAP TINDAKAN PAKSA PEMBUBARAN IBADAH DALAM PRESPEKTIF PASAL 303 (3) UU NO. 1 TAHUN 2023

Authors

  • Muhammad Aqsa Sitompul Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Dewi Amanda Nasution Universitas Negeri Medan
  • Fitriyani Surbakti Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.24903/fpb.v9i1.2889

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pelindungan Hukum Masyarakat Minoritas Dalam Melaksanakan Ibadah Terhadap Tindakan Paksa Pembubaran Ibadah Dalam Prespektif Pasal 303 (3) UU No. 1 Tahun 2023 di Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara dan analisis pustaka. Adapun jumlah responden berjumlah 5 orang. Dan hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap tindakan pembubaran ibadah perlu diperkuat melalui upaya konkret dalam penegakan hukum, pembentukan regulasi yang lebih efektif, serta promosi toleransi dan dialog antaragama untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan harmonis. Metodologi deskriptif kualitatif diterapkan, mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi di Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai dan lingkungan sekitarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembubaran ibadah sering kali dipicu oleh perbedaan pemahaman agama, kurangnya toleransi, dan pengaruh radikalisme. Pemerintah lokal memainkan peran sebagai penengah dalam konflik ini, namun masih terdapat tantangan signifikan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak beragama. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya peningkatan penegakan hukum yang adil dan transparan, pembentukan regulasi yang lebih tegas dan efektif, serta promosi toleransi dan dialog antaragama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua kelompok agama. Perlindungan hukum terhadap tindakan pembubaran ibadah harus diperkuat melalui upaya konkret untuk menjamin kebebasan beribadah bagi semua kelompok, terutama minoritas.

References

Afkari, S. G. (2020). Model Nilai Toleransi Beragama Dalam Proses Pembelajaran Di SMAN 8 Kota Batam. Pekan Baru: Yayasan Salman Pekanbaru.

Alfi Sihati, Dkk. (2022). Kebhinekaan Dan Keberagaman (Integrasi Agama Di Tengah Pluralitas). Jurnal Inovasi Penellitian, 2945-2956.

Ali Sunarno, Dkk. (2023). Upaya Meminimalisir Kasus Intoleransi Dalam Pendirian Tempat IBadah Demi Terciptanya Kohesi Sosial Pada Masyarakat Multikultural Di Kalimantan Tengah. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan , 93-100.

Asep Dadang Abdullah, Dkk. (2023). Keharmonisan Sosial Dalam Masyarakat Multikultur. NEM.

Azra, A. (2005). Merawat Kemajemukan Mengawal Kebebasan Beragama.

Yogyakarta: Kaubata.

Elisabeth Djuniasih, A. K. (2019). Penerapa Karakter Toleransi Beragama Pada Masyarakat Glugur Kuningan Yang Pluralis. Jurnal Pendidikan Karakter, 1-11.

Fahruddin, M. H. (2023). Rekonstruksi Regulasi Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Dalam Menjamin Perlakuan Hukum Berkeadilan. UNISSULA Instutional Repository.

Irvan Nurfauzan Saputra, Dkk. (2023). Sikap Intoleransi Pada Kehidupan Beragama Di Indonesia, Studi Kasus "Cilegon, Kota Tanpa Gereja". Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 1-25.

Kidung Asmara Sigit, I. H. (2020). Intoleransi Semasa Pandemi. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.

Makaampoh, M. F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 85-94.

Muharam, R. S. (2020). Membangun Toleransi Umat Beragama Di Indonesia Berdasarkan Konsep Deklarasi Kairo. Jurnal HAM, 269-283.

Mu'ti, A. (2019). Toleransi Yang Otentik. Jakarta: Al-Wasat Publishing House.

Nasrun Nurhakim, Dkk. (2024). Intoleransi Antar Umat Beragama Di Indonesia. Jurnal Pnelitian Multidisiplin, 50-61.

Prawito, G. (2023). Fenomena Pembubaran Dan Penolakan Pengajian Persfektif Fikih Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Purnama Berazam, 95-106.

Rasyid, M. (2015). Mewujudkan Pendidikan Toleransi Antar-Umat Beragama Di Kudus: Belajar Dari Konfllik Tolikara Papua 1 Syawal 1436 H/2015. Jurnal Pendidikan Islam, 370-409.

Risdiarto, Dkk. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keaadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 21-38.

Sabrina Adani Widiatmoko, Dkk. (2021). Islamic Tolerance in World 4.0: Membentuk Kepribadian Toleran dan Hubungan dengan Self-Control dalam Bersosial Media. Jurnal Abdimas Madani dan Lestari, 32-39.

Santoso, J. (2022). Moderasi Beragama Di Indonesia Kajian Tentang Toleransi Dan Pluralitas Di Indonesia. Jurnal Teologi Berita Hidup , 324-338.

Truna, D. S. (2024). Agama Dan Masyarakat Dalam Perspektif Sosiolog. Bandung: Gunung Djati Publishing.

Additional Files

Published

2024-06-21

How to Cite

Muhammad Aqsa Sitompul, Parlaungan Gabriel Siahaan, Dewi Amanda Nasution, & Fitriyani Surbakti. (2024). PELINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT MINORITAS DALAM MELAKSANAKAN IBADAH TERHADAP TINDAKAN PAKSA PEMBUBARAN IBADAH DALAM PRESPEKTIF PASAL 303 (3) UU NO. 1 TAHUN 2023. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 9(1), 69–80. https://doi.org/10.24903/fpb.v9i1.2889

Issue

Section

Articles