PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAKAN PENIPUAN ONLINE BERBASIS DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.24903/fpb.v9i1.2881Abstract
Di tengah era digital yang pesat, data pribadi individu semakin rentan terhadap potensi penyalahgunaan dan pelanggaran privasi. Keamanan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dihormati. Identitas digital telah meraih signifikansi yang semakin memuncak dalam lingkup kehidupan sehari-hari. Dengan teknologi yang pesat mengharuskan semua orang melindungi data pribadinya agar terhindar dari penipuan online. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis dampak tindakan penipuan online dan mengevaluasi Teknik keamanan data pribadi pengguna serta peran kerangka hukum dalam pencegahan penipuan online. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu mayoritas responden menganggap diri mereka sendiri bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi mereka. Hal ini mencerminkan kesadaran dan kemauan untuk mengambil tindakan dalam mengamankan informasi pribadi di era digital. Perlindungan data pribadi menjadi semakin penting, dan hasil penelitian ini memberikan wawasan tentang sikap dan pengetahuan responden terhadap masalah tersebut. Tingginya tingkat kesadaran ini menunjukkan perlunya edukasi yang berkelanjutan tentang praktik terbaik untuk melindungi data pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan hal yang harus kita perhatikan dalam penanggulangan dari tindak penipuan online yang saat ini sangat meningkat pada era digital ini, akan tetapi masyarakat masih terlalu banyak yang menyepelekan kepentingan dari hal tersebut.
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Amelia, A. (2023). Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Inovasi Global, 1(1), 14–25. https://doi.org/10.58344/jig.v1i1.3
Budiansyah, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online Di Polda Aceh. Fakultas Syari’Ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 34–91. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25879/%0Ahttps://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25879/1/Arif Budianysah%2C 150106041%2C FSH%2C IH%2C 089526584950.pdf
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Ferrary, A. A. I., Hartini, S., & Purwaningsih, P. (2023). Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber Phising Yang Digunakan Untuk Mengambil Data Pribadi Pada Situs Digital Trading …. Yustisi, 10(2), 1–12. https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/14314%0Ahttps://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/download/14314/4490
Hendra Wicaksana, R., Imam Munandar, A., Samputra, P. L., Salemba, J., No, R., & Indonesia, J. (2020). Studi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi dengan Narrative Policy Framework: Kasus Serangan Siber Selama Pandemi Covid-19 A Narrative Policy Framework Analysis of Data Privacy Policy: A Case of Cyber Attacks During the Covid-19 Pandemic. Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Komunikasi, 22(2), 143–158. http://dx.doi.org/10.33164/iptekkom.22.2.2020.143-158
Rachmawati, T. (2017). Metode Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif. UNPAR Press, 1, Hal. 29.
Wijaya, A. D., & Anggriawan, T. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone. Inicio Legis, 3(1), 63–72. https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14873
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Parlaungan Gabriel Siahaan, Novridah Reanti Purba, Nazla Ritonga, Erniati Silalah, Rotua Florentina Natalia Simanjuntak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.