Sosialisasi Pelaporan Perpajakan Dana Hibah Nasional

Authors

DOI:

https://doi.org/10.24903/jam.v4i02.830

Abstract

Dana hibah adalah salah satu bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan dan tidak mengikat pihak yang diberi untuk melakukan komitmen tertentu.  Salah satu bentuk dana hibah yang terdapat dalam dunia pendidikan adalah dana hibah nasional yang diterima dosen sebagai peneliti.  Selelah menerima dana hibah, maka peneliti diwajibkan untuk menggunakan dana dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Hal yang mendasari dilakukan sosialisasi ini adalah kurang pemahaman dosen peneliti penerima dana hibah nasional dalam melakukan penghitungan dan pelaporan perpajakannya, sehingga  perlu diberikan pengetahuan dan pemahaman kepada dosen penerima dana hibah nasional tentang bagaimana melakukan penghitungan dan pelaporan perpajakannya. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan berupa penyampaian materi dan tanya jawab mengenai cara menghitung dan melaporkan terkait perpajakan dana hibah nasional. Penghitungan dan pelaporan terkait dana hibah nasional adalah terhadap pajak penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23), pajak pertambahan nilai (PPn) dan bea materai. Hasil pelatihan memperlihatkan bahwa dosen penerima dana hibah nasional memperoleh pengetahuan dan pemahaman terhadap penghitungan dan pelaporan perpajakan dalam membuat laporan pertangung jawaban penggunaan dana hibah nasional.

Author Biography

Fenty Fauziah, UMKT

Manajemen

References

Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang barang dan jasa yg tidak kena PPN.

Keputusan Menrteri Keuangan Nomor. 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan KPPN untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPnBM.

Undang Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor. 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 perubahan keempat atas Undang Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Mentri Keuangan No. 262/PMK03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Resmi, S. 2017. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

http://kopertis3.or.id/v5/wp-content/uploads/Pedoman-Perpajakan-Hibah-Penelitian. Diakses tanggal 12 Desember 2019.

Downloads

Published

2020-07-04

How to Cite

Fauziah, F., Latief, A., & Utami, E. (2020). Sosialisasi Pelaporan Perpajakan Dana Hibah Nasional. Jurnal Abdimas Mahakam, 4(02), 197–203. https://doi.org/10.24903/jam.v4i02.830