Return to Article Details
Jaminan Kepastian Hukum Atas Pinjaman Modal Terhadap Kegiatan Usaha Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (STUDI DI PT. BANKALTIMTARA CABANG SAMARINDA)
Download
Download PDF