Pertanggungjawaban Perantara (Intermediary Liability) Secara Perdata di Instagram atas Penggunaan Foto Tanpa Izin Pada Iklan Judi Online
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v18i1.3824Keywords:
Intermediary Liability; Electronic System Operator; Copyright; Online Gambling; Wrongful Acts of Law;Abstract
Instagram saat ini tidak hanya menjadi media sosial, instagram juga telah menjadi tempat para pengiklan untuk memasarkan produknya kepada pengguna instagram. Namun, hadirnya tempat beriklan ini sering disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, salah satu bentuk penyalahgunaan ini dapat dilihat dengan hadirnya iklan judi online pada instagram. Hal ini juga diikuti dengan banyaknya wajah-wajah orang terkenal yang tanpa izin digunakan pada pemasaran iklan yang dimaksud. Pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan doktrinal yang mengandung karakter normatif yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan yaitu menganalisis pertanggungjawaban perantara (intermediary liability) instagram atas penggunaan foto tanpa izin pada iklan judi online dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik foto atas penggunaan foto tanpa izin pada iklan judi online. Instagram selaku PSE memiliki tanggungjawab atas kegagalannya dalam melakukan penjaringan iklan pada platform Instagram sehingga mengakibatkan terjadinya pendistribusian dan pengumuman iklan illegal judi online yang menggunakan wajah seseorang tanpa izin. Pemilik foto secara perdata dapat meminta pertanggungjawaban dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Downloads
References
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali. 2015 Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Penerbit: Rajawali Pers. hlm. 133.
MacKinnon, Rebecca. et.al. 2015. Fostering Freedom Online: The Role of Internet Intermediaries. Penerbit: UNESCO.
Muhdar, Muhamad. 2019. Penelitian Doctrinal dan Non Doctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum, Samarinda: Mulawarman University Press.
OECD. 2011. The Role of Internet Intermediaries in Advancing Public Policy Objectives. Penerbit: OECD Publishing.
Simanjuntak, P.N.H. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Penerbit: Kencana. hlm.304-305.
Chynoweth, Paul. 2008. Legal Research in The Built Environment: a Methodological Framework. hlm.29.
Laidlaw, Emily. 2023. The Challenge Designing Intermediary Liability Laws. CJLT: Vol. 21.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Iskandar, Dodi. et.al. Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure. https://info.populix.co/reports/online-gambling-in-indonesia, diakses terakhir tanggal 8 Juni 2024
Media Defence. Module 3: Access to the Internet, Intermediary Liability. https://www.mediadefence.org/ereader/wp-content/uploads/sites/2/2022/12/Module-3-Access-to-the-internet-2024.pdf, diakses terakhir tanggal 13 Juni 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 yudha septian, Deny Slamet Pribadi, Erna Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

