Tinjauan Hukum Hak Royalti Pencipta Lagu Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Authors

  • Puput Cahyani Universitas Mulawarman
  • Emilda Kuspraningrum Universitas Mulawarman
  • Deny Slamet Pribadi Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v17i2.3512

Keywords:

Hak Cipta;Lembaga Manajemen Kolektif Nasional;Royalti;

Abstract

Latar Belakang:

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi yang diberikan kepada pencipta atas karya mereka. Hak ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pencipta agar mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya. Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti dari pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial. Royalti ini diberikan kepada pemegang hak cipta yang telah bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang belum bergabung. Namun, distribusi royalti hanya dilakukan kepada anggota LMK, sementara pencipta yang tidak tergabung tidak menerima hak ekonominya berupa royalti.

Metode Penelitian:

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder, serta menggabungkan peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang relevan untuk mengkaji kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti pencipta lagu dan akibat hukumnya bagi pencipta yang belum menjadi anggota LMK.

Hasil Penelitian:

Pencipta yang belum bergabung ke LMK, royalti yang dihimpun oleh LMKN disimpan hingga dua tahun, setelah itu dialihkan menjadi dana cadangan jika pencipta tidak bergabung ke LMK dalam batas waktu selama 2 tahun. Mekanisme seperti ini dimaksudkan untuk melindungi hak ekonomi pencipta, Namun dapat mengganggu hak eksklusif pencipta, mengingat royalti hanya didistribusikan jika pencipta terdaftar dalam LMK karena di dalam peraturan memuat aturan yang bersifat administratrif. Aturan ini menimbulkan ketidakseimbangan karena hak ekonomi pencipta non-anggota LMK tidak sepenuhnya terlindungi tanpa pemenuhan persyaratan administratif yaitu bergabung ke LMK

Kesimpulan:

Pengelolaan royalti yang diatur berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta, namun menimbulkan ketidakseimbangan karena hanya anggota LMK yang menerima royalti, sementara pencipta non-anggota LMK kehilangan hak ekonominya jika tidak memenuhi syarat administratif berupa keanggotaan LMK.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliansyah, Mohamad Alen, 2022, “Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai State Auxiliary Organ Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Lagu Dan / Atau Musik”, Dialogica Iuridica, Vol. 13, No. 2

Fahlevi, R., Borahima, A., & Kurniawati, A. (2024), "Telaah Pemenuhan Hak Royalti Non Anggota Lembaga Manajemen Kolektif atas Pencipta Lagu atau Musik", ‘Hasanuddin Civil and business law review, Vol. 1, No. 1

Johny Ibrahim dan Jonaedi Efendi, 2018, “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris”, Jakarta: Prenada Media.

Marcell Siahaan, Wawancara melalui media Zoom, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Jakarta, 28 Oktober 2024

Muhammad Muhdar, 2019, “Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal: Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum”, Samarinda: Mulawarman University Press

Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik

Rachman, Mohamad Thaufiq, 2022, "Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional", Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 2, No. 2

Saidin, OK. “Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)”, Jakarta: Rajawali Pers, 2015

Surya, Adrian dan Kansha, Shadia, “Gaduh-Gaduh: Royalti dan Kesadaran”, Suaka Suara, diakses 13 Februari 2025, https://www.suakasuara.com/2021/04/gaduh-gaduh-royalti-dan-kesadaran.html.

Taopik, M., & Yuliawan, I. (2022). Tinjauan Yuridis Pemberian dan Perlindungan Hak Royalti Atas Karya Cipta Lagu Atau Musik Berdasarkan PP No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Musik Di Kemenkumham. ADIL Indonesia Journal, Vol. 4, No. 1

Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Cahyani, P., Emilda Kuspraningrum, & Deny Slamet Pribadi. (2025). Tinjauan Hukum Hak Royalti Pencipta Lagu Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 17(2), 179–193. https://doi.org/10.24903/yrs.v17i2.3512

Issue

Section

Articles