PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS/BERIMBANG DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v10i1.265Keywords:
Perjanjian, Keberimbangan, Pembuktian, Keadilam.Abstract
Suatu perjanjian dibuat dengan kesepakatan para pihak, tapi didalam dunia bisnis suatu bentuk dan norma hukum yang efisien diperlukan sebagai suatu acuan dasar dberkontrak.Pada dasarnya asas KEBERIMBANGAN merupakan perwujudan doktrin “keadilan berkontrak” yang mengoreksi dominasi asas kebebasan berkontrak yang dalam beberapa hal justru menimbulkan ketidakadilan. Dalam hal terjadinya sengketa kontrak, maka beban pembuktian, apakah kadarnya ringan atau berat atau sebab dari hal – hal lain harus diukur berdasarkan asas proporsionalitas untuk memperoleh hasil penyelesaian yang elegan dan win – win solution dari pada suatu Perjanjian yang ada.
Downloads
References
Achmad Busro, 2010, Hukum Perikatan, Octama, Semarang
Subekti, 2009, Aneka Perjanjian, PT. Alumni, Bandung
Soerjono Soekamto, Erwan Macintyre, 2007, Essentials of Bussiness Law,
Pearson Education Limited, England
Salim H.S, 2010, Hukum Kontrak :Teori Dan Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, Jakarta,