PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA AGEN DENGAN PEMILIK PRODUK UNTUK DI PASARKAN KEPADA MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.186Keywords:
Keagenan, Perjanjian, Perusahaan.Abstract
Dalam perjanjian keagenan yang dilakukan secara tertulis tentunya memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak, jadi masing-masing pihak harus memenuhi prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan. Bagi pihak pertama harus memberikan ganti rugi atau pembayaran tranportation fee kepada pihak kedua atas jasa pengangkutan dari supply poin ke konsumen mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak pertama, sedangkan bagi pihak kedua harus memenuhi kewajibannya dan menagih jasa tranportation fee. Semuanya itu merupakan hubungan hukum yang terjadi sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Dalam setiap perjanjian keagenan, sering terdapat suatu kesepakatan mengenai biaya transportasi yang akan diberikan oleh perusahaan pemilik barang produk dan kadang yang terjadi banyak kasus belum memberikan biaya tersebut kepada pihak agen.Downloads
References
Daftar Literatur:
a. Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
b. Mariam Darus Badarulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan (1), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
c. M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1993.
d. Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Gahlia Indonesia, Jakarta, 1988.
e. R. Subekti dan TR. Tjirosudibio, KUH Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
f. ---------------------, Hukum perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1998.
g. R. Subekti, Aneka Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.
h. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1986.
Daftar Peraturan Perundang-Undangan:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata