PERANAN DPRD DALAM PENGAWASAN KINERJA PANITIA PENGAWAS PILKADA PROVINSI KALIMANTRAN TIMUR (Suatu studi analisis mengenai implementasi hukum dalam pengawasan tahapan PILKADA oleh Panitia Pengawas Provinsi Kalimantan Timur)

Authors

  • Jaidun, S.H

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v1i1.202

Keywords:

Fungsi Controling, Kinerja Panitia Pengawas dan PILKADA

Abstract

Gedung DPRD adalah gedung tempat para politisi berkumpul untuk melakukan aktivitas politik sebagai wakil rakyat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. DPRD menurut ketentuan hukum bisa membentuk dan melantik lembaga Panitia Pengawas Pemilihan sebagai lembaga yang diberi tugas oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Dalam konteks hubungan hukum, antara DPRD dengan Lembaga Panitia Pengawas, bahwa lembaga Panitia Pengawas tersebut dibentuk, dilantik oleh DPRD dan DPRD membantu memproses persiapan anggaran PILKADA yang dibutuhkan secara proporsionalitas oleh Panitia Pengawas dalam rangka memback-up biaya penyelenggaraan tahapan PILKADA. DPRD mempunyai kapasitas untuk melakukan mengawasan terhadap implementasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Panitia Pengawas dalam setiap tahapan pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan harus tetap berkomitmen dengan standar hukum normatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

J. Valkhoff di dalam E. N. S. I. E., Jilid III

Jaidun, Stategi Pengawasan PILKADA di Indonesia, Pandu Palagan, Samarinda.

Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, ANDI, Yogyakarta.

Sumber Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Sumber Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur

Downloads

Published

2017-10-19

How to Cite

S.H, J. (2017). PERANAN DPRD DALAM PENGAWASAN KINERJA PANITIA PENGAWAS PILKADA PROVINSI KALIMANTRAN TIMUR (Suatu studi analisis mengenai implementasi hukum dalam pengawasan tahapan PILKADA oleh Panitia Pengawas Provinsi Kalimantan Timur). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 27–44. https://doi.org/10.24903/yrs.v1i1.202

Issue

Section

Articles