PERAN ADVOKAT DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v3i2.178Keywords:
Penegakan hukum, Keadilan, kebenaran dan kepastian hukumAbstract
Advokat merupakan profesi mulia yang mempunyai peran penting dalam penegakkan hukum, mendudukan permasalahan hukum secara proporsional dan professional dalam rangka membantu hakim untuk menemukan kebenaran hukum demi tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, agar tidak terjadi upaya penyalahgunaan wewenang dengan mengatasnamakan hukum yang dapat merugikan orang lain, orang tak berdaya (orang-orang miskin) yang tidak mampu berbuat apa-apa. Idealnya, profesi Advokat senantiasa membela kepentingan rakyat tanpa membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, budaya, warna kulit, tempat tinggal, tingkat ekonomi, Gender, dan lain sebagainya. Pembelaan terhadap semua orang termasuk juga kepada fakir miskin sebagai salah satu bentuk bantuan hukum merupakan wujud dari penghayatan advokat terhadap prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum dan perwujudan dari hak untuk didampingi advokat yang dimiliki oleh semua orang.Downloads
References
Daftar Literatur :
Dirdjosisworo Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1983
Hendra Winata, Frans, Advokat Indonesia, citra, idealisme dan keprihatinan, Sinar Harapan, Jakarta, 1995
Rasjidi, Lili, Pengantar Filsafat Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2002
Muladi, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2005
M. Unger, Robert, Teori Hukum Kritis, posisi hukum dalam masyarakat modern, Nusamedia, Bandung, 2007
Daftar Perundang Undangan :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat