KAJIAN HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA POLITIK DAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v1i1.200Keywords:
Hubungan politik dan hukumAbstract
Politik determinan atas hukum, dan hukum determinan atas politik, keduanya saling bersinggungan dan saling ketergantungan, tetapi dalam kenyataannya konfigurasi politik yang sangat dominan mempengaruhi karakter produk hukum. Sehingga kerap kali hukum kurang ditegakkan. Hal ini merupakan kajian politik hukum yang merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, tetapi tidak terlepas dari ilmu hukum dan ilmu politikDownloads
References
Arief Sidarta, Bernard, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum : Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan. Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mondar Maju, Bandung 1999.
Arikunto, Suharsini, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Rineka Cipta, Jakarta 1992.
Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta 1991.
Faturohman , Deden dan Sobari, Wawan. Pengantar Ilmu Politik, Universitas Muhamadiyah Malang 2004.
Hartono, C.F.G. Sunaryati, Politik Hukum Menuju Suatu Sistem Hukum Nasional, Alumni Bandung 1991.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, PN.Balai Pustaka, Jakarta 1984.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia, Cit 1, LP3ES, Yogyakarta. 1998.
__________, Pergulatan Politik dan Hukum Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta 1999.
Mordalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta 2003.
Rahadjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Alumni Bandung 1991.
Regen Saragih, Bintan, Politik Hukum, CV.Utomo Bandung 2006.
Rudy, T.May, Pengantar Ilmu Politik, Wawasan Pemikiran dan Kegunaannya, Replika Aditama 2003.