PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Authors

  • M. Agus Santoso

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v2i2.193

Keywords:

Pilkada langsung dan demokrasi.

Abstract

Demokrasi merupakan suatu paham yang mengaku bahwa diantara semua orang untuk menentukan nasib kehidupannya sendiri oleh rakyat, dengan demikian rakyatlah yang menjalankan pemerintahan dalam suatu negara yang demokrasi. Di Indonesia yang menjalankan pemerintahan adalah ekskutif dalam hal ini Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota; sedangkan rakyat diberi hak untuk menentukan pilihannya secara suka rela pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan pemerintahan, melalui Pilpres, untuk memilih Presiden dan Pilkada langsung untuk memilih kepala daerahnya. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang N0. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, tentu saja hal ini merupakan langkah menuju yang lebih demokrasi, karena dengan demikian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dapat menjalankan pembangunan di daerah secara leluasa karena telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat melalui pemilihan kepala daerah secara langsung. Yang selama ini rakyat tidak pernah diberi kepercayaan untuk memilih kepala daerah pada periode sebelumnya, maka dari itu kehidupan demokrasi di Indonesia dapat dikatan lebih baik lagi karena rakyat sudah diberi peranan dan secara demokrasi pula. Namun demikian kepercayaan yang diberikan kepada rakyat oleh negara tersebut jangan sampai mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu yang perlu diingat bahwa Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung merupakan sarana menuju kehidupan demokrasi, tetapi demokrasi di Indonesia bukan demokrasi liberal, yaitu demokrasim Pancasila, yang tetap mempertahakan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif Sidharta, Bernart. Refleksi tentang fundasi dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional (disertasi) Pasca Sarjana UNPAD, Bandung, 1996.

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.

Astawa, I Gde Pantja, Hak Angket Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD 1945 (disertasi) Pascasarjana UNPAD Bandung, 2000.

Hadjon, Philipus M, Pengantar Hukum ASdministrasi Indonesi, Editor Gajah Mada Univ. Press, 1994.

Hartono, Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung 1994.

Hartono Sunaryati, Asas-asas Hukum Dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan, Dalam Majalah BPHN No. 2, Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 1988.

HR, Syaukani, Otonomi Daerah Dalam Negara kesatuan (PUSKAB), Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002.

Malian, Sabirin, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2001.

Muchsin, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka & Kebijakan Asasi, STIH “IBLAM” Jakarta, 2004.

Nasroen, M. Asal Mula Negara, Aksara Baru, Jakarta, 1986.

Ranawijaya, Usep,Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, Galia Indonesia, Jakarta, 1083.

Tutuik, Titik Triwulan, Pokok-pokok Hukum Tata Negara, Prestasi Pelajar, Jakarta 2006.

Una, Sayuti, Pereseran Kekuasaan Pemerintahan daerah menurut Konstitusi Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004.

Wahjono, Padmo Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986

Downloads

Published

2017-10-19

How to Cite

Santoso, M. A. (2017). PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 1–14. https://doi.org/10.24903/yrs.v2i2.193

Issue

Section

Articles