PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG BAIK (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN)
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v3i1.188Keywords:
Produk Hukum, Pembentukan PerdaAbstract
Pembentukan peraturan daerah yang baik diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi para pihak yang berhubungan dengan pembentukan peraturan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, pedoman tersebut adalah UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganyang berorientasi pada kepastian hukum (rechtszekerheid), memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat dan terwujudnya rasa keadilan masyarakat (gerechtigheid).Downloads
References
Makalah :
Makalah disampaikan dalam Diskusi Panel “Kajian Terhadap Kebijakan-Kebijakan Yang Perlu Dimuat Dalam Perda Dalam Rangka Mendorong Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Bank Indonesia tanggal 29 Maret 2007.
Hamid S Attamimi, 1992, Teori Perundang-undangan Indonesia, Makalah pada Pidato Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum UI, Jakarta
Literatur :
Aminuddin Ilmar, 2009, Konstruksi Teori dan Metode Kajian Ilmu Hukum, Makassar: Penerbit Hasanuddin University Press.
Jazim Hamidi dkk, 2008, Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System, A Social Science Perpective, New York :Russell Sage Foundation.
M. Solly Lubis, 2009, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Bandung:Penerbit Mandar Maju.
Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Cet, II, Surabaya :Bina Ilmu.
S. Bambang Setyadi, 2007, Pembentukan Peraturan Daerah, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 5, Nomor 2.
Perundang-Undangan :
UndangUndang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.